KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Masih Diperiksa Intensif

Avatar photo
KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Masih Diperiksa Intensif
ilustrasi (Dok.Sudutpandang.id)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Kepastian adanya OTT terhadap Bupati Ade Kuswara Kunang dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025).

“Benar, salah satunya adalah Bupati Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Saat ini, Ade Kuswara Kunang bersama sejumlah pihak lain masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK belum mengungkapkan secara rinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut, termasuk dugaan tindak pidana yang diselidiki.

BACA JUGA  Perbaikan Rutilahu Dikebut, Bantuan Sembako Disalurkan: Aksi TMMD 126 Sidoarjo di Desa Kedondong.

Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penindakan di Bekasi sejak Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sekitar 10 orang.

“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” kata Budi pada Kamis (18/12).

Seiring dengan OTT tersebut, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan pada Kamis malam dan berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

KPK mengungkapkan, terdapat tujuh ruangan yang disegel, yakni ruang kerja Bupati Bekasi, ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga, serta ruang kerja Sekretaris Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga. Selain itu, penyegelan juga dilakukan di ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya.

BACA JUGA  Arteria Dahlan Sebut OTT Kejati Bali ke Imigrasi Palsu

Dua ruangan lain yang turut disegel adalah ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi serta ruang kerja sekretaris dinas tersebut.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan dan menyampaikan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut kepada publik.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal rampung.(tim)