Berita  

Advokat Uji UU Penanggulangan Bencana ke MK, Soroti Status Banjir dan Longsor di Sumatra

dvokat mengajukan permohonan pengujian materiil
Advokat saat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal Bencana (Foto Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Lima advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh bencana banjir dan/atau longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang hingga 15 Desember 2025 menelan korban meninggal dunia sebanyak 1.016 jiwa serta menyebabkan sekitar 850 ribu orang mengungsi, namun belum ditetapkan

pemerintah sebagai bencana nasional.

“Pemerintah masih belum juga menetapkan bencana dimaksud sebagai bencana nasional,” ujar Pemohon I, Doris Manggalang Raja Sagala, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang digelar Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Selain Doris, para Pemohon lainnya adalah Jonswaris Sinaga (Pemohon II), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon III), Amudin Laia (Pemohon IV), dan Roy Sitompul (Pemohon V). Para Pemohon mengungkapkan bahwa usulan penetapan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional hampir disuarakan oleh seluruh fraksi di DPR. Bahkan, sejumlah kepala daerah juga menyatakan ketidakmampuan mereka dalam menangani dampak bencana di wilayah masing-masing.

BACA JUGA  Gugun dan Tole Meniti Jalur Go Internasional

Namun demikian, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional dan hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional. Menurut para Pemohon, istilah prioritas nasional tidak dikenal dalam rezim penanggulangan bencana. Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana secara tegas hanya mengatur mengenai penetapan status bencana nasional dan bencana daerah.

Para Pemohon menilai penggunaan istilah prioritas nasional lebih menyerupai proyek pembangunan, bukan kebijakan yang berfokus langsung pada penanganan korban bencana. Padahal, hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia telah mencapai lebih dari seribu jiwa dan berpotensi terus bertambah.

Adapun Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah harus memuat indikator, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan lebih lanjut terkait indikator tersebut seharusnya diatur melalui Peraturan Presiden.

Namun pada faktanya, menurut para Pemohon, hingga saat ini belum terdapat Peraturan Presiden yang mengatur indikator penetapan status bencana nasional secara jelas dan terperinci. Para Pemohon mengaku telah menelusuri berbagai Keputusan Presiden, namun tidak menemukan aturan yang menjelaskan ambang batas jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, maupun tingkat kerusakan infrastruktur yang dapat dijadikan dasar penetapan bencana nasional.

BACA JUGA  PalmCo Perkuat Produksi Minyakita Lewat Sinergi dengan Agrinas

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum bagi warga negara karena tidak adanya pedoman yang jelas dalam mengklasifikasikan suatu bencana sebagai bencana nasional atau daerah. Oleh karena itu, para Pemohon meminta pemerintah segera menerbitkan norma hukum terkait indikator penetapan status bencana dalam bentuk Peraturan Pemerintah beserta aturan turunannya.

Para Pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam petitumnya, mereka memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan status bencana nasional wajib dilakukan apabila jumlah korban jiwa telah mencapai minimal 1.000 orang. Sementara itu, penetapan status bencana daerah tetap memperhatikan indikator yang telah disebutkan dalam undang-undang.

Selain itu, para Pemohon juga meminta agar Pasal 7 ayat (3) dimaknai bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah, bukan Peraturan Presiden.

BACA JUGA  Koramil Pakuniran Dampingi Pembangunan Jalan Rabat Beton

Permohonan tersebut diperiksa oleh Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta para Pemohon untuk mengelaborasi secara lebih rinci kedudukan hukum (legal standing) masing-masing Pemohon.

“Makanya perlu mengelaborasi per karakter Pemohon masing-masing, banyak kok contohnya,” ujar Guntur.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun *hardcopy*, harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. (***)

Sumber: Humas MK-RI