Minta KPK Bertindak, OC Kaligis Soroti Peran Eks Bupati dalam Kasus Plaza Klaten

Minta KPK Bertindak, OC Kaligis Soroti Peran Eks Bupati dalam Kasus Plaza Klaten
O.C Kaligis, Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Ist)

“Apabila perjanjian sewa tersebut dipersoalkan secara hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses persetujuan juga perlu diperiksa. Kami minta agar KPK dapat menindaklanjuti laporan ini guna menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan eks Bupati Klaten, Sri Mulyani, dalam perkara pengelolaan Plaza Klaten yang menjerat kliennya, Jap Ferry Sanjaya.

OC Kaligis menyatakan, laporan yang diajukan ke KPK berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini telah diputus di Pengadilan Tipikor Semarang. Kliennya dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Kaligis mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari penandatanganan perjanjian sewa Plaza Klaten antara pihak penyewa dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada 11 Januari 2023. Dalam dokumen itu, Pemkab Klaten diwakili oleh Bupati saat itu, Sri Mulyani.

“Proses perjanjian sewa tersebut melalui tahapan perundingan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Seluruh proses dan laporan perundingan disebut telah diketahui serta disetujui oleh Bupati Klaten saat itu,” kata Kaligis dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

BACA JUGA  Fraksi PAN DPRD DKI: Pj Gubernur Minimal Kerjanya Terpola Baik Seperti Anies

Ia juga menyinggung peresmian pembukaan Plaza Klaten pada 31 Desember 2024 yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Dalam kegiatan tersebut, kata dia, Sri Mulyani turut memberikan sambutan.

“Dalam acara tersebut, Ibu Sri Mulyani turut menyampaikan sambutan yang antara lain mengapresiasi kontribusi klien kami Jap Ferry Sanjaya dalam pembangunan dan pengembangan Plaza Klaten,” ujarnya.

Kaligis menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk peran pejabat daerah dalam proses penyusunan dan persetujuan perjanjian sewa tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dakwaan jaksa terhadap kliennya yang berkaitan dengan pengelolaan Plaza Klaten.

Ia menyebut, sebelum perjanjian sewa ditandatangani pada Januari 2023, pengelolaan Plaza Klaten berada di bawah Pemkab Klaten.

BACA JUGA  Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis Buka-bukaan Soal Perlakuan KPK

Kaligis menambahkan, penanganan perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang disebut berperan dalam proses perencanaan maupun persetujuan perjanjian.

Melalui laporan tersebut, pihaknya meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani terkait dugaan perannya dalam perjanjian sewa tersebut.

“Apabila perjanjian sewa tersebut dipersoalkan secara hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses persetujuan juga perlu diperiksa. Kami minta agar KPK dapat menindaklanjuti laporan ini guna menegakkan hukum secara adil dan tanpa tebang pilih,” ujar Kaligis.

Laporkan Hakim Tipikor

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jap Ferry Sanjaya pada Rabu (15/4/2026). Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Plaza Klaten.

Menanggapi vonis tersebut, ia menilai terdapat sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan dalam proses persidangan.

“Putusan ini sangat merugikan klien kami. Ada hal-hal yang menurut kami tidak dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim,” ujar Kaligis.

BACA JUGA  Sirajuddin Mahmud Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK

Pihaknya juga melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang ke DPR RI, Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman. Tiga hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon serta dua anggota majelis, A Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Sri Mulyani terkait laporan tersebut.

Pihak KPK juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan yang disampaikan OC Kaligis.(tim)