Ketua Dewan Pers: Platform AI Wajib Patuhi Hak Penerbit atas Karya Jurnalistik

Avatar photo
Ketua Dewan Pers: Platform AI Wajib Patuhi Hak Penerbit atas Karya Jurnalistik
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, saat Konvensi Nasional Media Massa yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto: Dok. Dewan Pers)

SERANG-BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak penerbit dalam pemanfaatan karya jurnalistik oleh perusahaan pengembang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” tegas Komaruddin saat Konvensi Nasional Media Massa yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang Banten, Minggu (8/2/2026).

Menurut Komaruddin, penggunaan produk jurnalistik sebagai basis data teknologi AI tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers.

Komaruddin menilai, praktik pengambilan konten jurnalistik oleh sistem AI tanpa pembayaran royalti berpotensi merugikan keberlanjutan industri pers.

Ia menekankan bahwa karya jurnalistik merupakan hasil kerja profesional yang dilindungi oleh prinsip hak cipta.

“Jika karya jurnalistik digunakan sebagai sumber data, maka sudah semestinya ada kewajiban pembayaran royalti. Tanpa itu, terjadi ketimpangan relasi antara pengembang teknologi dan perusahaan media,” ujarnya.

BACA JUGA  Prabowonomics Jadi Program Unggulan HPN 2025

Ketua Dewan Pers menjelaskan bahwa produksi berita, khususnya liputan mendalam dan investigatif, membutuhkan proses panjang serta biaya yang tidak kecil.

Media harus mengerahkan wartawan, editor, serta sumber daya pendukung lainnya untuk memastikan akurasi dan kepentingan publik tetap terjaga.

Namun, dalam praktiknya, laporan-laporan tersebut kerap dimanfaatkan secara otomatis oleh teknologi AI tanpa adanya kerja sama resmi atau kontribusi ekonomi bagi media yang memproduksinya.

Kondisi ini, menurut Komaruddin, memperlebar ketimpangan ekonomi antara industri pers dan perusahaan teknologi digital.

Dewan Pers, lanjut Komaruddin, terus mendorong penguatan regulasi terkait publisher rights atau hak penerbit. Regulasi ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan media dan platform teknologi, sekaligus melindungi ekosistem pers nasional.

“Pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi teknologi, melainkan memastikan perkembangan AI tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap karya jurnalistik,” pungkas akademisi kelahiran Magelang yang pernah menjabat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

BACA JUGA  Perkuat Perlindungan Wartawan Investigasi, Dewan Pers Gandeng LPSK dan Komnas Perempuan

Disrupsi Digital

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa disrupsi digital bukanlah fenomena baru, melainkan bagian dari mata rantai panjang perkembangan peradaban manusia.

Ia menyampaikan bahwa sejarah selalu bergerak melalui proses tesis, antitesis, dan sintesis, sehingga disrupsi merupakan sebuah keniscayaan yang terus berulang dan justru berperan mendorong kemajuan.

“Jika kita berpikir secara serius, sejarah itu selalu berkembang melalui tesis, antitesis, dan sintesis. Jadi disrupsi bukan sesuatu yang aneh. Disrupsi selalu hadir di panggung sejarah, dan karena disrupsi itulah peradaban manusia menjadi maju,” ujar Komaruddin.

Sebagai informasi, Forum itu membahas berbagai tantangan yang dihadapi industri media, termasuk dampak perkembangan teknologi digital dan otomatisasi informasi.

Konvensi Nasional Media Massa merupakan bagian dari peringatan Hari Pers Nasional 2026 dipusatkan di Provinsi Banten dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”.

BACA JUGA  Ketua Dewan Pers Usulkan Arab Saudi Undang Berhaji Pekerja Migran Indonesia

Tema ini menekankan keterkaitan antara kualitas jurnalisme, keberlanjutan industri media, serta peran pers dalam menjaga ruang publik yang demokratis.

Pemilihan Banten sebagai tuan rumah HPN 2026 dinilai memiliki makna simbolik. Selain memiliki jejak sejarah dan kearifan lokal yang kuat, Banten merepresentasikan keteguhan dan daya tahan, nilai yang relevan dengan tantangan yang tengah dihadapi pers Indonesia di tengah perubahan lanskap media global.(01)