Hukum  

Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Sidang Kasus Ini Lanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Sidang Kasus Ini Lanjut ke Pembuktian
Sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/2/2026).(Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Armando Herdian dalam sidang perkara Nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, Senin (9/2/2026).

Dalam putusan sela, majelis hakim pimpinan Dyah Retno Yuliarti menyatakan bahwa perkara dugaan perbuatan curang dan penggelapan uang penjualan tanah warisan tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga pemeriksaan perkara perlu dilanjutkan untuk pembuktian di persidangan.

Terdakwa Armando Herdian sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Kasus ASABRI, Sonny Wijaya Dituntut Penjara 10 Tahun

Penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dalam eksepsinya menyatakan bahwa perkara yang disangkakan kepada terdakwa merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Perwakilan penasihat hukum, Puspa Pasaribu, menyampaikan bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian.

Sementara itu, JPU Diffaryza Zaki Rahman menyatakan dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. Ia pun meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan perkara.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan awal mula perkara ini bergulir ke pengadilan. Perkara ini bermula dari pelepasan hak atas sejumlah bidang tanah warisan yang dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama dan kedua, pembagian hasil penjualan berjalan lancar.

BACA JUGA  JPU Sebut Pemicu Pembunuhan Brigadir J karena Perselingkuhan Putri Candrawathi bukan Pelecehan

Namun, kata JPU, pada tahap ketiga, pembayaran dilakukan melalui rekening terdakwa yang bertugas mendistribusikan dana hasil penjualan kepada para ahli waris dan pihak terkait sesuai perjanjian.

JPU menyebutkan bahwa saksi korban, yakni Alpon selaku kuasa hukum dan Raden Wiratmoko selaku Notaris, mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.(Paulina/01)