Hemmen
Hukum  

JPU Sebut Pemicu Pembunuhan Brigadir J karena Perselingkuhan Putri Candrawathi bukan Pelecehan

Putri Candrawathi resmi ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Peristiwa Magelang pada 7 Juli 2022 sebagai pemicu pembunuhan Brigadir J bukan disebabkan pelecehan seksual. Tetapi karena perselingkuhan Putri Candrawathi dan mendiang Brigadir J.

“Benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Fakta yang disampaikan JPU berdasar keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50. Kemudian keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.

Jaksa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir Yosua. Kemudian Kuat mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau dapur

BACA JUGA  Kasus BTS Kemkominfo, Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Senin

Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.

Jaksa menuturkan, keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Salah satu saksi, yaitu ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

Selain itu, jaksa menyebut, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri, Susi juga tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.

“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” tutur JPU.

BACA JUGA  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Datangi Mako Brimob

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua Selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik.

“Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) ‘duri dalam rumah tangga’,” kata jaksa. (05)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan