Hemmen
Hukum  

Kasus ASABRI, Sonny Wijaya Dituntut Penjara 10 Tahun

Sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor (Foto:dok JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sonny Wijaya terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Selain itu, terdakwa Sonny Wijaya juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 Miliar subsider 5 tahun penjara.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Tuntutan itu dibacakan dihadapan majelis hakim dipimpin IG Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”ungkapnya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Senin, (18/08/2021). Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum

Jaksa menyebut, Sonny Widjaja  telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerjasama dengan PT Asabri. Selain itu, mereka juga mendapat keuntungan serta memperkaya diri.

“Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerjasama dengan PT Asabri,” ungkap JPU.

JPU menjelaskan, Adam Damiri seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa itulah membuat kerugian negara sebesar Rp 22 triliun lebih.

“Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,  PT Asabri (Persero), sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 07/LHP/XXI/ 05/2021 tanggal 17 Mei 2021,” jelas JPU.(red)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan