Rugikan Negara Rp 74,37 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Avatar photo
Rugikan Negara Rp 74,37 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen
DJ, Dirut PT KMM, tersangka dugaan korupsi distribusi semen digiring petugas Kejati Sumsel dibawa ke Rutan Palembang, Senin (9/2/2026).(Foto: Dok. Penkum Kejati Sumsel) 

PALEMBANG-SUMSEL, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel yang diduga merugikan negara sebesar Rp 74,37 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel pada Senin (9/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel tertanggal 24 September 2025 jo 13 Januari 2026. Perkara ini terkait kegiatan distribusi semen oleh distributor PT KMM pada periode 2018 – 2022.

Siaran pers Kejati Sumsel yang diterima Selasa (10/2/2026), menyebutkan, tiga tersangka tersebut adalah DJ Direktur Utama PT KMM, MJ Direktur Pemasaran PT SB Persero Tbk periode April 2017 – April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019 – Maret 2022, serta DP Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 – Mei 2019.

BACA JUGA  Kejati Sumsel Raih Penghargaan Peringkat I Penanganan Korupsi

Sebelumnya, DJ telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, status DJ kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap DJ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan tersangka.

Kejati Sumsel menyatakan bahwa hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 34 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik menduga ketiga tersangka bersepakat menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Untuk merealisasikan hal tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang – Kayu Agung (PPKA) sebagai jaringan distribusi semen curah.

BACA JUGA  Kejagung Gelar Diskusi Saat Hadapi 77 Gugatan Kasus Jiwasraya

Semen PT SB 

Selain itu, DP yang juga merangkap sebagai komisaris pada salah satu anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk diduga memfasilitasi pengalihan jaringan distribusi dan gudang penyimpanan semen kepada PT KMM. Kerja sama tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian jual beli semen yang ditandatangani pada 27 September 2018 tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, fasilitas tersebut tetap diberikan, termasuk penjadwalan ulang piutang, sehingga PT KMM dapat terus melakukan penebusan semen. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan dan menyebabkan kerugian keuangan negara atau perusahaan setidak-tidaknya sebesar Rp 74.375.737.624.

BACA JUGA  Kejati Sumsel Terus Usut Dugaan Korupsi Kredit Rp 1,3 Triliun, Geledah 4 Lokasi di Palembang

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut.(PR/01)