JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Prof. Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) selaku kuasa hukum Lodewyk Pusung mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pemeriksaan terhadap dua saksi, Debora Jeny Lamia dan Joudy David Lamia, ditunda.
Permohonan yang disampaikan melalui surat bernomor 727/OCK.VIII/2026 itu diajukan dengan alasan menunggu putusan sidang praperadilan kedua Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut OC Kaligis, permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya menunggu kepastian hukum atas proses praperadilan yang sedang berjalan sebelum pemeriksaan terhadap kedua saksi dilanjutkan.
OC Kaligis juga mengemukakan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Di antaranya berkaitan dengan proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga pendampingan hukum terhadap klien mereka.
Seluruh dalil tersebut, menjadi bagian dari argumentasi yang diajukan dalam permohonan praperadilan maupun surat kepada Jamwas.
Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya yang dilayangkan ke Jamwas Kejagung:
Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026
Nomor : 727/OCK.VIII/2026
Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Bapak Prof. Dr. Rudi Margono
Hal: Permintaan Penundaan Pemeriksaan sebagai Saksi atas Debora Jeny Lamia (L.1) dan Joudy David Lamia (L.2), keduanya klien kami dalam kasus “tersangka” Lodewyk Pusung
Dengan hormat,
Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lodewyk Pusung, Debora Jeny Lamia, dan Joudy David Lamia, dengan ini meminta kepada Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan penundaan pemeriksaan atas saksi-saksi tersebut di atas sampai selesainya sidang praperadilan kedua yang terdaftar di bawah Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst (L.3).
Di waktu eks Jampidsus FA ditahan, seruan yang kami dengar dan juga diberitakan media adalah agar beliau diperlakukan secara adil. Hal yang sama juga kami harapkan.
Karena bawahan beliau “sungkan” terhadap atasannya, Pak FA, maka rompi dan borgol “katanya” karena terburu-buru lupa “dipakaikan”, sekalipun para menteri lainnya yang dijadikan tersangka korupsi selalu mengenakan rompi dan borgol. Tidak ada alasan “terburu-buru”.
Yang juga menjadi pertanyaan adalah mengapa pada saat “percobaan” penggeledahan yang dilindungi penuh oknum tentara, pada Rabu malam, 8 Juli 2026, di rumah FA di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pihak kepolisian gagal melakukan penggeledahan.
Baru beberapa hari kemudian JPU Jaksa berhasil melakukan penggeledahan, “konon” setelah barang bukti yang relevan di-“amankan”.
Yang lebih aneh dan menimbulkan pertanyaan adalah “gugurnya” kematian misterius penjaga rumah sehari-hari eks Jam Pidsus FA bernama Sutrimo, yang juga merupakan kepala rumah tangga FA.
Bila masih hidup, pasti kesaksiannya dapat mengungkap kasus ini yang sedang berjalan.
Berikut alasan kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan saksi:
1. Tiga kali Roy Suryo mengajukan praperadilan dan bersamaan dengan permohonan itu hakim menunda pemeriksaan perkara Roy.
2. Bila putusan praperadilan dikabulkan, khusus dalam hal penahanan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan gugur serta tersangka dibebaskan.
3. Di sidang praperadilan kami yang pertama Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, JPU selaku termohon tidak berhasil menghadapkan dua saksi fakta untuk menunjang adanya “bukti permulaan yang cukup” sebagai alasan penahanan.
4. Putusan praperadilan pun bukan mengenai eksepsi yang dimajukan JPU selaku termohon, tetapi mengenai “salah alamat” yurisdiksi.
5. Perlu kami tambahkan bahwa pada pemeriksaan Lodewyk Pusung tanggal 3 Juni 2026, sehari setelah Bapak Presiden memberhentikan Ketua BGN dan para wakilnya, Lodewyk Pusung didampingi oleh advokat yang telah disediakan oleh JPU, bukan advokat yang ditunjuk oleh Lodewyk sendiri.
6. Semua surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan tidak diperlihatkan kepada Lodewyk pada saat itu.
7. Satu-satunya surat yang diberikan setelah tanggal 4 Juni 2026 adalah surat tertanggal 4 Juni 2026 mengenai “Perintah Dimulainya Penyidikan”. Surat ini pun baru diperoleh setelah tanggal 4 Juni 2026 (L.4).
8. Jadi, sidik dilakukan sebelum tanggal 4 Juni 2026, baru kemudian diterbitkan surat “dimulainya penyidikan”.
9. Dalam kasus Lodewyk Pusung, empat kali kami mengajukan surat kepada Jampidsus FA agar diizinkan mengunjungi Lodewijk Pusung minimal oleh dua pengacara (L.5).
10. Permintaan itu ditolak oleh Jam Pidsus FA. Mungkin juga surat kami sama sekali tidak ditanggapi.
11. Bahkan Lodewyk Pusung meminta hal yang sama, namun hasilnya permintaan tersebut ditolak (L.6).
12. Berbeda dengan kunjungan penasihat hukum FA ke lapas, kunjungan dapat dilakukan oleh lebih dari satu penasihat hukum.
13. Kembali kepada permintaan penundaan pemeriksaan, para saksi yang kami wakili sama sekali tidak terlibat dalam “Pengadaan Barang dan Jasa”.
14. Kami tetap meminta penundaan sambil menunggu putusan praperadilan kedua yang, demi transparansi, permohonannya kami lampirkan bersama surat ini.
15. Sebagai informasi kepada Bapak, dalam surat yang ditulis tangan sendiri oleh Lodewyk Pusung dan diajukan sebagai bukti di sidang praperadilan pertama, Lodewyk sama sekali tidak terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa MBG, tidak terlibat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, maupun sebagai pemutus pemberian titik dapur.
16. Hal ini dikuatkan oleh tiga saksi fakta di bawah sumpah yang juga merupakan tenaga ahli BGN, masing-masing Saudara Bagus, Lubis, dan Winarno.
17. Sebagai praktisi, berdasarkan pengalaman saya, tidak pernah surat dibalas, bahkan mungkin tidak pernah dibaca oleh Bapak.
18. Semua surat hanya sampai di tingkat asisten. Semoga kali ini dugaan saya keliru.
Atas perhatian Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Kuasa
Prof. Otto Cornelis Kaligis
Tembusan:
1. Yth. Bapak Jaksa Agung RI, Dr. ST. Sanitiar Burhanuddin (sebagai laporan).
2. Yth. Bapak Jam Pidsus, Bapak Kuntadi (sebagai laporan).
3. Yth. Bapak Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H., Direktur Penyidikan Jampidsus (sebagai laporan).
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Manado, Bapak Jacob Hendrik Patti Peilohi, S.H., M.H.
5. Yth. Teman-teman media.
6. Para klien.
Pertinggal
Lampiran:
Bukti (L.1, L.2, L.3, L.4, L.5, dan L.6).(red)










