Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Perpanjang Sinergi Hukum dengan Kejari Jakarta Utara 

Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Perpanjang Sinergi Hukum dengan Kejari Jakarta Utara 
Penandatanganan kesepakatan bersama antara IPC TPK dengan Kejari Jakarta Utara di kantor Kejari Jakarta Utara, Kamis (6/8/2026). (Foto: Sudutpandang.id/HO-IPC TPK)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperpanjang sinergi di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sebagai upaya memperkuat mitigasi risiko dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai penanganan permasalahan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (6/8/2026).

Perpanjangan kerja sama itu merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terjalin pada tahun-tahun sebelumnya.

Melalui kesepakatan tersebut, Kejari Jakarta Utara akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum.

Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan kegiatan operasional dan administrasi perusahaan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama IPC TPK Guna Mulyana dan Kajari Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki.

BACA JUGA  108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin Dirilis Kemenag

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Utara itu turut disaksikan Executive Director 2 Pelindo Budi Prasetio, jajaran pejabat Kejari Jakarta Utara, serta manajemen IPC TPK.

Senior Manager Hukum dan Pengadaan IPC TPK Agus Fazri mengatakan, pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam strategi perusahaan. Bertujuan meminimalkan potensi risiko hukum sekaligus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Pendampingan hukum bagi IPC TPK merupakan langkah mitigasi risiko preventif yang sangat krusial. Tidak hanya saat menghadapi permasalahan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membantu memastikan seluruh proses operasional, pengadaan, dan administrasi IPC TPK pada 2026 senantiasa patuh pada regulasi serta prinsip akuntabilitas,” ujar Agus.

BACA JUGA  Wih! Lurah Bali Mester Sulap Kolong Flyover Kampung Melayu Jadi Taman Interaktif

Menurut Agus, kerja sama tersebut juga menjadi wujud komitmen perusahaan dalam memperkuat kepastian hukum di setiap aktivitas bisnis.

Dengan dukungan dari Kejari Jakarta Utara, perusahaan diharapkan dapat menjalankan kegiatan operasional secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap sinergi yang terus berlanjut antara IPC TPK dan Kejari Jakarta Utara mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas pelayanan terminal peti kemas sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Melalui perpanjangan kerja sama di tahun 2026 ini, kami berharap sinergi dan kolaborasi antara IPC TPK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara semakin solid. Dukungan ini memberikan kepastian hukum bagi IPC TPK untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan operasional terminal peti kemas,” kata Agus.(um/01)