Jaksa Tuntut Eks Bankir BRI 8 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat menuntut mantan Relationship Manager BRI, Frengky Hasoloan Sianturi, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja senilai Rp122 miliar yang menyebabkan kerugian keuangan negara. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Pratama SH menuntut mantan Relationship Manager (RM) BRI Cabang Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan Sianturi, dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp122 miliar yang diduga merugikan keuangan negara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026), di hadapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam surat tuntutannya (requisitoir), JPU menyatakan Frengky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam proses penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja kepada sejumlah perusahaan.

Jaksa mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Relationship Manager BRI, Frengky diduga bekerja sama dengan Maria Lastry Gultom selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara yang menjabat Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi, JPU menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frengky Hasoloan Sianturi dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian tuntutan jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA  Penghargaan Penyelamatan Piutang BPJS Kesehatan, Diraih Datun Kejari Jakbar dan Kejari Jakpus

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tidak hanya itu, Frengky juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta yang disebut sebagai jumlah uang yang diterimanya dari tindak pidana tersebut.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa meminta agar harta benda terdakwa disita dan dilelang.

Bila aset yang dimiliki tetap tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama empat tahun.

Dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, jaksa menguraikan bahwa kasus bermula pada tahun 2023 ketika Maria Lastry Gultom bersama anaknya, Li Putri Nazara, mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja ke BRI.

Permohonan kredit tersebut diduga menggunakan sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian sebagai dasar pengajuan pinjaman.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dokumen yang diajukan diduga bukan kontrak asli, melainkan kontrak fiktif.

BACA JUGA  Kejati Jatim Minta Jaksa Bijak Gunakan AI dan Media Digital

Sebagai Relationship Manager yang bertanggung jawab melakukan analisis kelayakan kredit, Frengky diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.

Jaksa menilai terdakwa tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap keabsahan dokumen maupun kondisi sebenarnya dari perusahaan pemohon kredit sebelum memberikan rekomendasi kepada pimpinan.

Akibat rekomendasi tersebut, proses persetujuan kredit terus berlanjut hingga akhirnya fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp122 miliar disetujui dan dicairkan.

“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan ke pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ungkap jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Setelah dana kredit dicairkan, Maria diduga mengalihkan uang tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada di bawah kendalinya.

Sementara itu, Frengky diduga menerima komisi sebesar Rp800 juta sebagai imbalan atas perannya dalam proses pencairan kredit tersebut.

Dalam perjalanannya, fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan pembayaran hingga akhirnya masuk kategori kolektibilitas 5 (Col 5), yakni kategori kredit macet.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara melalui kerugian yang dialami BRI sebagai bank milik negara.

Atas perbuatannya, Frengky didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Pembuat Surat Palsu di Medan

Sementara itu, proses hukum terhadap Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat ini, perkara keduanya masih memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa diperkirakan akan segera membacakan tuntutan terhadap ibu dan anak tersebut dalam waktu dekat.

Dalam dakwaan, keduanya diduga menjadi pihak yang mengajukan dokumen kontrak fiktif sebagai dasar memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja. Jaksa juga menduga sebagian besar dana hasil pencairan kredit dinikmati oleh keduanya.

Adapun besaran tuntutan terhadap Maria dan Li Putri akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan demikian, putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai. (UM/09).