Peningkatan Kesejahteraan dan Kinerja Guru

Avatar photo
Peningkatan Kesejahteraan dan Kinerja Guru
M. Aminudin.(Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Dari Aceh hingga Papua, guru Indonesia bangkit bukan dengan amarah, melainkan dengan karya yang layak dihargai.”

Oleh: M. Aminudin – Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies/ISDS; pernah menjabat sebagai Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR RI tahun 2005 dan Staf Ahli DPR RI 2009

Memasuki pertengahan Februari 2026 ini, Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta digoyang aksi demonstrasi ribuan guru madrasah swasta yang menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Spanduk putih bertuliskan “Guru Madrasah Bukan Warga Kelas Dua” membentang di sepanjang pagar depan Gedung DPR/MPR. Orasi bergelora, lantang, sesekali terputus lantunan selawat. Ribuan guru dari berbagai daerah datang dengan satu tekad, pengabdian bertahun-tahun tak boleh berakhir tanpa kepastian status.

Yang menarik, gejolak serupa nyaris tak terdengar dari barisan guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Suasana relatif adem ayem. Di grup percakapan para guru honorer, tak ada ajakan turun ke jalan. Yang ramai justru obrolan soal pencairan tunjangan dan syukur atas kebijakan baru. Hal ini tentu tidak terlepas dari sikap dan kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mukti, yang sejak awal dilantik langsung tancap gas. Bukan sekadar janji manis, melainkan aksi nyata meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN lebih dini. Di tengah riuh rendah demonstrasi yang mengguncang Senayan, kebijakan afirmatif Kemendikdasmen menjelma oase yang menyejukkan.

Guru honorer adalah potret nyata ironi profesi mulia. Mereka hadir di garda terdepan mencerdaskan anak bangsa, namun kerap berada di pusaran ketidakpastian. Data Kemendikdasmen per Januari 2026 menunjukkan terdapat 798.905 guru honorer yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Mereka mengajar dengan penuh dedikasi, menyiapkan generasi cerdas, tetapi upah yang diterima kerap jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Paradoksnya, kontribusi mereka terhadap sistem pendidikan nasional tidaklah kecil. Tanpa guru honorer, ribuan sekolah terutama di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) akan lumpuh. Di daerah pelosok Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur, guru honorer adalah satu-satunya tenaga pendidik yang bersedia tinggal. Namun, sumbangsih besar itu berbanding terbalik dengan minimnya perlindungan negara.

Isu penghapusan tenaga honorer, seleksi ASN yang kompetitif dan ketat, serta ketimpangan fiskal antardaerah membuat nasib mereka kerap menggantung. Dari perspektif keadilan sosial, situasi ini tak patut dipertahankan. Pendidikan bermutu untuk semua tidak mungkin diwujudkan jika para pelaksananya hidup dalam tekanan ekonomi. Karena itu, investasi pada kesejahteraan guru bukan sekadar belanja negara, melainkan fondasi bagi keberlanjutan sumber daya manusia Indonesia.

Definisi dan Posisi: Memahami Siapa Itu Guru Honorer

Guru honorer dalam konteks kebijakan pendidikan terbagi ke dalam dua kategori utama: guru honorer sekolah negeri dan guru tetap yayasan (GTY) di sekolah swasta. Di sekolah negeri, mereka bekerja melengkapi kekurangan ASN, tetapi berstatus non-ASN dengan honor bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD. Sementara di sekolah swasta, eksistensi mereka bergantung sepenuhnya pada kemampuan finansial yayasan.

BACA JUGA  Guru Madrasah di Tasikmalaya Berunjuk Rasa Soroti Ketimpangan Kebijakan PPPK

Perbedaan status antara guru ASN (PNS dan PPPK) dengan guru honorer sangat mencolok. Dari sisi penghasilan, jaminan sosial pensiun, jaminan kesehatan, hingga kepastian karier, guru honorer berada di posisi rentan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mengakui guru honorer sebagai kategori ASN. Akibatnya, mereka terjebak dalam limbo status: dibutuhkan, tetapi tak diakui sepenuhnya.

Sejumlah riset dan survei lembaga pendidikan mengonfirmasi bahwa mayoritas guru honorer menerima penghasilan di bawah UMK. Banyak di antaranya bergaji Rp300.000 – Rp500.000 per bulan untuk mengajar penuh waktu. Jumlah itu tentu tidak memadai untuk hidup layak di tengah tekanan inflasi.

Kerangka Regulasi: Antara Norma Ideal dan Implementasi

Negara sejatinya telah menyediakan payung hukum perlindungan bagi guru. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2) menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Pasal 28D ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengukuhkan guru sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan dan kesejahteraan.

Lebih tegas lagi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, dan pengembangan profesi. Namun, problemnya implementasi regulasi ini belum sepenuhnya inklusif bagi guru honorer. UU ASN justru menghapus status honorer sebagai kategori pegawai, sementara kebijakan rekrutmen PPPK, meski afirmatif, masih terkendala formasi terbatas dan kesiapan fiskal daerah.

Pada level teknis, Permendikbudristek tentang BOS membatasi alokasi honor guru non-ASN maksimal 50 persen dari total dana. Sekolah pun terjebak dalam dilema: membayar guru lebih layak atau memenuhi kebutuhan operasional lainnya. Kebijakan PPPK Guru yang diluncurkan sejak 2021 memang membawa angin segar, tetapi keterbatasan formasi dan ketidaksiapan APBD membuat proses penyerapannya belum maksimal di sejumlah daerah.

Dampak Rendahnya Kesejahteraan: Ancaman Serius bagi Mutu Pendidikan

Ketika guru honorer tak sejahtera, profesionalisme ikut tergerus. Bukan karena mereka tak kompeten, melainkan karena energi habis untuk bertahan hidup. Survei Litbang Kompas (2025) mencatat 67 persen guru honorer mengaku kesulitan fokus mengajar karena masalah finansial. Kualitas pembelajaran menurun, kreativitas terhambat, dan prestasi siswa ikut terdampak.

Tingginya tingkat pergantian (turnover) guru di sekolah negeri dan swasta juga menjadi problem serius. Setiap awal tahun ajaran, sekolah kehilangan guru-guru terbaik yang memilih pindah profesi atau pindah daerah demi kesejahteraan yang lebih baik. Ketimpangan mutu pendidikan antarwilayah pun kian menganga. Di sinilah letak urgensinya: memperbaiki kesejahteraan guru berarti memperbaiki kualitas pendidikan secara sistemik.

Strategi dan Rekomendasi Kebijakan: Jalan Panjang Menuju Keadilan

BACA JUGA  Dua Pemuda yang Geber Knalpot Saat Salat Id Akhirnya Diringkus

Memperbaiki nasib guru honorer memang tak bisa instan. Namun, beberapa strategi jangka pendek dan menengah patut terus diperjuangkan. Pertama, perlunya standarisasi honor minimum guru honorer secara nasional yang mengikat pemerintah daerah dan yayasan. Kedua, integrasi guru honorer dalam sistem jaminan sosial, terutama BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, reformulasi penggunaan dana BOS agar alokasi untuk kesejahteraan guru lebih fleksibel. Keempat, percepatan dan perluasan skema PPPK yang adil dan berkelanjutan. Kelima, sinergi pusat–daerah dalam pembiayaan pendidikan melalui skema afirmasi fiskal.

Upaya Kemendikdasmen: Merespons Gejolak dengan Kebijakan Nyata

Di tengah kompleksitas persoalan, Kemendikdasmen di bawah kepemimpinan Prof. Abdul Mukti tidak tinggal diam. Berbagai kebijakan strategis diluncurkan secara bertahap dan berkelanjutan. Tidak sekadar menambah anggaran, tetapi membangun sistem yang lebih adil dan manusiawi. Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 58/sipers/A6/I/2026 dengan tegas menyatakan komitmen keberpihakan kepada guru non-ASN dengan total anggaran lebih dari Rp14 triliun pada tahun 2026.

Pertama, pemerintah menaikkan tunjangan insentif bagi guru honorer dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Kebijakan ini menjangkau 798.905 guru penerima yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Kenaikan Rp100.000 mungkin terlihat kecil, tetapi bagi guru di daerah terpencil nominal itu berarti tambahan kebutuhan pangan, biaya transportasi, atau cicilan koperasi yang tertunggak.

Kedua, tunjangan profesi diberikan kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran tunjangan meningkat Rp500.000 dari sebelumnya menjadi Rp2 juta per bulan. Ini merupakan afirmasi bahwa profesionalisme dihargai secara layak.

Ketiga, tunjangan khusus bagi guru di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) disalurkan kepada lebih dari 43 ribu guru dengan besaran Rp2 juta per bulan. Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini memastikan mereka yang mengabdi di ujung negeri tidak dilupakan.

Keempat, insentif diberikan kepada lebih dari 365 ribu guru honorer dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 253.102 guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Kelima, program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberi kesempatan bagi guru honorer untuk melanjutkan studi ke jenjang sarjana sehingga memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan dalam sistem kepegawaian nasional. Program ini menjadi jembatan bagi guru-guru senior yang selama ini terkendala ijazah D-2 atau D-3.

Keenam, Kemendikdasmen tidak hanya fokus pada kesejahteraan materi, tetapi juga peningkatan kompetensi. Pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) bagi guru honorer disiapkan untuk menjawab tantangan pendidikan abad ke-21. Guru tidak boleh gagap teknologi, apalagi tertinggal dari muridnya sendiri.

Ketujuh, rekrutmen PPPK terus diperluas. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK. Mereka kini memiliki kepastian status, gaji tetap, dan jaminan sosial. Selain itu, lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sepanjang 2024–2025. Akses sertifikasi pendidik yang dulu terasa eksklusif kini semakin terbuka.

BACA JUGA  Kesalehan Asesoris, Potensi Eksploitasi Nilai-nilai Keluhuran Agama

Dampak Positif: Dari Rekening Guru ke Kelas

Siaran Pers Kemendikdasmen Nomor 45/sipers/A6/I/2026 merekam testimoni para penerima manfaat. Ismi Ifarianti, guru Taman Kanak-Kanak Negeri Bendungan Hilir, Jakarta, menyampaikan, “Tunjangan ini membantu meringankan kebutuhan saya sehari-hari, memberikan ketenangan, membuat saya lebih fokus mengajar, serta lebih semangat mendampingi anak-anak sekolah kami untuk belajar dan tumbuh berkembang.”

Hal serupa disampaikan Tiar Krisnawan, guru SD Negeri Cimone 3, Tangerang, Banten. Menurutnya, tunjangan tersebut berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan guru. “Dengan tunjangan ini kami merasa lebih dihargai, termotivasi untuk berkembang, dan dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik,” ujarnya.

Any Anggraeni, guru swasta penerima tunjangan, menyatakan bahwa insentif tersebut membantu membiayai kuliah dua anaknya. “Manfaatnya tidak hanya saya rasakan di sekolah, tetapi juga di rumah. Ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi pengakuan atas perjuangan guru,” katanya.

Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, dalam keterangan resminya menegaskan, “Kesejahteraan guru merupakan fondasi dasar dalam mewujudkan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.”

Gotong Royong Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kesejahteraan guru honorer bukan tugas Kemendikdasmen semata, melainkan tanggung jawab kolektif pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, yayasan, masyarakat, dan para guru sendiri. Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa perlindungan. Sebaliknya, guru pun dituntut menjaga profesionalisme, dedikasi, dan loyalitas.

Aksi demonstrasi di Senayan pada pertengahan Februari 2026 menjadi alarm yang tak bisa diabaikan. Namun, ketenangan di barisan guru honorer binaan Kemendikdasmen menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif yang berpihak membawa perubahan nyata.

Investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa. Pendidikan Bermutu untuk Semua bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi dan komitmen kemanusiaan yang harus diwujudkan secara konsisten dan berkelanjutan. Dari Aceh hingga Papua, dari Miangas hingga Rote, guru Indonesia bangkit dengan karya, dengan dedikasi, dan dengan harapan akan kehadiran negara yang utuh.

*Penulis adalah Peneliti Senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS). Ia pernah menjabat sebagai Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR RI pada 2005 dan Staf Ahli DPR RI pada 2009.