SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Agus Sahat Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH, menghadiri kunjungan kerja Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, di wilayah Kodam V/Brawijaya, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada peninjauan sekaligus percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kunjungan dilaksanakan di KDKMP Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Agenda ini menjadi bagian dari langkah percepatan pembangunan koperasi sebagai penguat ekonomi berbasis desa dan kelurahan di Jawa Timur.
Sejumlah unsur Forkopimda Jawa Timur turut hadir, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Pangdam V/Brawijaya, Wakapolda Jatim, Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara, serta pejabat utama Kodam V/Brawijaya.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita melakukan evaluasi progres pembangunan KDKMP melalui video conference bersama para Komandan Distrik Militer (Dandim) jajaran Kodam V/Brawijaya.
Ia mengapresiasi capaian pembangunan gedung koperasi yang dinilai menunjukkan perkembangan signifikan di berbagai daerah.
“Koperasi Desa Merah Putih menjadi fondasi penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, Ini adalah pondasi yang luar biasa dan harus kita dukung bersama-sama,” tegas Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.
Setelah pengarahan, Kajati Jatim bersama Forkopimda mendampingi Wakil Panglima TNI meninjau langsung kondisi bangunan koperasi. Peninjauan mencakup kesiapan sarana dan prasarana, sistem distribusi barang, hingga peluang pengembangan layanan yang bisa dioptimalkan ke depan.
Kajati Jatim berharap KDKMP Kutisari dapat segera beroperasi secara efektif dengan tata kelola yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Ia juga menilai sinergi lintas sektor sangat penting agar koperasi ini mampu menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, ruang pemberdayaan usaha mikro dan kecil, sekaligus instrumen strategis peningkatan kesejahteraan masyarakat yang akuntabel dan berlandaskan kepastian hukum.(PR/04)









