Deolipa Yumara: Fariz RM Siap Buka Lembaran Baru di Industri Hiburan

Deolipa Yumara
Kuasa Hukum Fariz Rm, Deolipa Yumara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi senior Fariz RM kini resmi kembali menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyebut pembebasan kliennya telah sesuai dengan perhitungan masa tahanan.

“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM, gitu. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan, gitu,” ujar Deolipa di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, (22/2/2026).

Deolipa menegaskan bahwa kondisi Fariz RM saat ini dalam keadaan baik dan penuh semangat menyongsong kehidupan barunya.

Ia memastikan tidak ada gangguan kesehatan yang dialami sang musisi setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

“Bebas, sehat, ya bahagia,” kata Deolipa Yumara.

BACA JUGA  Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Fariz RM Ajukan Pledoi

Kebebasan tersebut disambut Fariz dengan rasa syukur. Ia disebut tak ingin berlama-lama menjauh dari dunia musik yang telah membesarkan namanya. Sejumlah agenda pun tengah dipersiapkan sebagai tanda kembalinya ke industri hiburan.

“Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” ungkap pengacara itu.

Saat ini, Fariz RM dikabarkan fokus menjalani latihan intensif guna mempersiapkan konsep penampilan terbarunya.

“Oh iya, lagi latihan melulu,” tambah Deolipa.

Selama menjalani masa tahanan, kerinduan untuk kembali bermusik tak pernah surut. Meski berada dalam keterbatasan ruang, ide-ide kreatif tetap bermunculan di benaknya.

“Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya,” jelas Deolipa.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Alasan Ibra Azhari Konsumsi Narkoba

Pengalaman tersebut menjadi momen refleksi penting bagi Fariz RM. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan komitmen untuk tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu.

“Sudah kapok dia, sudah tobat kan,” tegas Deolipa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Fariz RM pada 11 September 2025. Kasus itu bermula dari penangkapannya di Bandung pada 18 Februari 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Kini, publik menanti langkah nyata Fariz RM dalam membuktikan komitmennya untuk bangkit dan kembali berkarya, menjadikan momen ini sebagai awal baru yang lebih positif dalam perjalanan hidup dan kariernya.(04)