Fariz RM dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara Polisikan Syahravi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Fariz RM
Fariz RM dan Kuasa Hukum Deolipa Yumara sambangi Polda metro jaya (Foto: SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Musisi senior Fariz RM memutuskan untuk meneruskan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya ‘Diantara Kata’. Keputusan itu diambil setelah ia mengaku menunggu iktikad baik dari pihak terlapor selama kurang lebih satu tahun, namun tidak mendapat respons yang diharapkan.

Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat dua tahun lalu.

Deolipa menjelaskan, Fariz melaporkan penyanyi Syahravi pada 7 Juli 2023 atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Diantara Kata, yang diciptakan Fariz pada tahun 1981.

“Bang Fariz melaporkan Syahravi. Jadi lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya selama ini,” kata Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan koordinasi lanjutan atas perkara yang selama ini belum dipublikasikan.

“Jadi kami kesini dipanggil penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini. Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik,” tambahnya.

BACA JUGA  Presiden KAI: Hukum Harus Ditegakkan Agar Demokrasi Ikut Berkembang

Di kesempatan yang sama, Fariz mengaku mengenal dekat sosok yang dilaporkannya tersebut.

“Penyanyi ini saya kenal dekat, sangat kenal lah,” timpal Fariz RM.

Pelantun Barcelona itu mengatakan lagu Diantara Kata versi produksi ulang Syahravi hingga kini masih tersedia di platform digital. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima hak royalti mekanikal dari penggunaan karya tersebut.

“Tapi sampai saya laporkan, karena sampai sekarang hitungan royalti mechanical rights-nya tidak saya dapatkan,” ucap Fariz.

Fariz menceritakan, awalnya Syahravi datang untuk meminta izin membawakan ulang lagu Diantara Kata. Bahkan, menurutnya, sang penyanyi sudah membawa hasil rekaman lagu tersebut dalam versi aransemen baru.

“Waktu itu saya izinkan dia pakai lagu saya, tapi harus sesuai proses sistem royalti yang sudah ada di Indonesia. Tapi ternyata tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lagu ciptaannya sempat dibawakan di sejumlah panggung pertunjukan tanpa persetujuannya.

“Bahkan dia sudah menyanyikan lagu ciptaan saya di konsernya sampai manggung di Java Jaz, itu juga tanpa izin saya,” sambungnya.

Sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, Fariz mengaku telah mengirimkan tiga kali somasi, termasuk surat pribadi kepada Syahravi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA  Fokus Jadi Wamen, Giring Ganesha Akan Vakum Jadi Artis

“Padahal sudah saya tunggu selama satu tahun lamanya apakah ada itikad baik dia ke saya untuk mediasi atau tidak. Dia sudah tau melanggar tapi gak nunjukkin perbuatan baik lah,” ujar Fariz RM.

“Karena tidak digubris ya saya laporkan dia ke polisi,” sambungnya.

Sementara itu, Deolipa menyebut pemeriksaan kali ini berpotensi membawa perkara ke tahap penyidikan karena unsur-unsur dugaan pelanggaran dinilai mulai terpenuhi.

“Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir dan berproses secara baik di Krimsus Polda Metro Jaya. Tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi,” kata Deolipa.

Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak cipta para musisi di Indonesia.

“Perkaranya tetap jalan. Negara kita negara yang doyan musik. Jadi kalau digampangin, musisi-musisi lagu-lagunya dinyanyiin bebas-bebas aja, bahaya. Jadi memang ini bisa jadi preseden,” tambah Deolipa.

Meski mengakui ada kerugian materiil akibat dugaan pelanggaran tersebut, Fariz menegaskan bahwa persoalan utama yang ia perjuangkan adalah penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

“Pasti kerugian materiil. Tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Hak karya intelektual milik seseorang itu harus dihargai dan dihormati tata cara penggunaannya,” bebernya.

BACA JUGA  Bukan Semata Materi, Tapi Nurani Diversi Berhasil di PN Wangi Wangi

Fariz juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata atas nama pribadi, melainkan mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan keluarga yang saat ini mengelola seluruh aset karya dan hak cipta miliknya. Bahkan apabila nantinya ada upaya perdamaian atau tawaran ganti rugi dari pihak terlapor, Fariz menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.

“Untuk sementara saya akan memilih kasusnya tetap berjalan. Saya akan memilih melakukan proses kasusnya berjalan terus sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(04)