“Keberhasilan Polda Kalsel patut diapresiasi karena dampaknya sangat besar bagi keselamatan generasi bangsa. Diperkirakan sekitar 164.000 jiwa dapat terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Heru Riyadi mengapresiasi kinerja Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berhasil membongkar jaringan narkotika internasional terafiliasi gembong narkoba, Fredy Pratama. Pengungkapan tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika berskala besar.
Apresiasi itu disampaikan Heru Riyadi menyusul keberhasilan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mengamankan barang bukti hampir 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial IW.
“Keberhasilan Polda Kalsel ini patut diapresiasi karena dampaknya sangat besar bagi keselamatan generasi bangsa. Diperkirakan sekitar 164.000 jiwa dapat terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut,” ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Heru yang juga penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat itu menilai pengungkapan jaringan internasional bukan perkara mudah.
“Dibutuhkan kerja intelijen yang presisi, koordinasi lintas wilayah, serta komitmen kuat aparat dalam memutus mata rantai distribusi narkotika,” katanya.
“Berantas narkoba, selamatkan generasi muda, bravo Polri,” sambung Dosen Universitas Pamulang (Unpam) yang pernah menjabat Ketua Umum Pokdar Kamtibmas itu.
Sabu dan Ekstasi
Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (24/2/2026), menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri atas 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi.
Narkotika tersebut diketahui dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan tujuan akhir Banjarmasin.
Tersangka IW, warga Banten, ditangkap pada Jumat (20/2/2026) di sebuah hotel di Jalan A.E.S. Nasution, Banjarmasin, setelah melalui penyelidikan intensif.
Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku mendapat perintah untuk mengambil barang di Palangka Raya dan mengantarkannya ke Banjarmasin.
Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp 69 miliar itu diangkut menggunakan dua tas ransel besar.
Modus Operandi
Kapolda menegaskan jaringan narkotika internasional kerap mengubah modus operandi guna mengelabui petugas. Meski demikian, Polda Kalsel berkomitmen meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama lintas daerah untuk menekan peredaran narkotika.
“Polda Kalsel akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri jaringan di atasnya serta memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah maupun internasional,” tegas alumnus Akpol 1992 tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono menambahkan, pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait pergerakan jaringan Fredy Pratama yang akan memasok narkotika ke wilayah Kalsel.
Atas perbuatannya, tersangka IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(PR/01)

