Hemmen

Kejagung Periksa Direktur PT Wings Food Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa Direktur PT Wings Food dalam perkara penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam.

“Saksi yang diperiksa berinisila YA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilisnya, Rabu (19/10)

Selain Direktur PT Wings Food berinisial YA, penyidik juga memeriksa Direktur PT Artha Karya Utama berinisial S, lalu Direktur PT Cheil Jadang Indonesia berinisial BE, dan Direktur PT Langgeng Makmur Persada berinisial M.

“Saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

BACA JUGA  Kasus Pinangki Jadi Pelajaran Korps Adhyaksa, Muara Karta: Jaksa lainnya Jangan Coba-coba !

Penyidik terus menggali informasi dari sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai saksi, kemudian memeriksa Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmaka Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP berinisial MZM.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam pada tahun 2016—2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada hari Senin (27/6).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu, kata dia, telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

BACA JUGA  Kejagung Terima Donasi 200 Ribu Masker dari Perusahaan Ini

Pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu lantas mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. (05/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan