Polres Pasuruan Ringkus Residivis Perempuan di By Pass Gempol, Sabu 17 Gram Diamankan

Polres Pasuruan
Barang bukti kasus narkotika yang diamankan Polres Pasuruan.(Foto: Humas Polres Pasuruan)

PASURUAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Polres Pasuruan menangkap dua orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (11/2/2026) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan yang merupakan residivis kasus narkoba serta barang bukti sabu seberat hampir 17 gram.

Siaran pers Polres Pasuruan, Minggu (8/3/2026) menyebutkan, penangkapan dilakukan oleh tim Operasional Satresnarkoba Polres Pasuruan setelah membuntuti sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik bernomor polisi P 1745 yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

Kendaraan tersebut sempat hilang dari pantauan petugas. Namun, mobil itu akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Saat kendaraan dihentikan, petugas langsung mengamankan pengemudi yang diketahui berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Namun, perhatian petugas tertuju pada seorang perempuan yang duduk di kursi penumpang.

BACA JUGA  Ketum Karate-do Tako Indonesia Minta Pengprov Perbanyak Atlet Berkualitas

Seorang petugas bahkan spontan mengenali perempuan tersebut yang berinisial RM (26), warga Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Perempuan yang akrab disapa Mel itu diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim yang sama bersama seorang pengedar asal Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat 16,992 gram yang disimpan di dalam mobil. STN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.

Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, RM diketahui positif mengandung metamfetamin.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit telepon seluler merek Vivo, uang tunai Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan oleh para tersangka.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Badung Tangkap Tiga Pelaku Penembakan WNA di Bali

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, tetapi justru kembali beraksi. Ini menjadi peringatan keras bahwa kami akan terus memburu dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Harto Agung Cahyono, dalam keterangannya di Mapolres Pasuruan, Minggu (8/3/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka.

“Dari tangan mereka kami mengamankan hampir 17 gram sabu siap edar. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.

Atas perbuatannya, STN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Beri 725 Paket Zakat ke Anak Yatim dan Duwafa

Sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur.(ACZ)