Kejari Kabupaten Kediri Tahan Oknum Polisi dalam Kasus Kredit Fiktif Rp2,5 Miliar

Tersangka Andik Puji Sumarton, 43, warga Desa Turus, Kecamatan Gurah yang juga seorang oknum polisi. (Foto : Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pare periode 2023–2024. Tersangka tersebut adalah Andik Puji Sumarton (43), warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, yang merupakan oknum anggota kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (30/3/2026), setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kediri, Feri Wibisono, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan fasilitas kredit dengan cara melanggar hukum.

“Kasus ini bermula saat tersangka membutuhkan modal besar pada akhir 2022. Ia kemudian mengajukan kredit melalui AS yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager bank, dengan bantuan S yang berperan sebagai calo,” ujar Feri.

BACA JUGA  40 Anak Terindikasi Stunting di Kota Bogor Terima Manfaat Program "Satu Telur Sehari" Alfamart

Dalam praktiknya, tersangka menggunakan modus “pinjam nama” dengan mencatut identitas pihak lain sebagai debitur. Selain itu, ia juga menyiapkan sertifikat milik orang lain sebagai jaminan agar kredit dapat dicairkan, meskipun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, penyimpangan dalam program KMK KUR Retail dan KMK Komersil Kecil tersebut menyebabkan kredit macet total.

“Para tersangka tidak mampu mengembalikan dana pinjaman. Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar,” tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: PRINT-156/M.5.45/Fd/03/2026, Andik Puji Sumarton langsung menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri,” tambah Feri.

BACA JUGA  TMMD Ke-127: Kelas Lama Jadi Impian Baru Siswa

Kasus ini merupakan pengembangan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terpidana, yakni AS, OS, dan S, pada Februari 2026 lalu. (CN)