Bali  

Buronan Interpol Asal Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Buronan Interpol Asal Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Buronan Interpol asal Inggris berinisial SL (45) dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (7/4/2026). (Foto: One/Sudutpandang.id)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial SL (45) yang masuk dalam daftar buronan Interpol. Deportasi dilakukan pada Selasa (7/4/2026) melalui penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta, sebelum dilanjutkan ke Amsterdam.

Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (8/4/2026), menyebutkan bahwa SL sebelumnya diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) saat tiba dari Singapura.

Petugas mendeteksi yang bersangkutan sebagai subjek Red Notice Interpol melalui sistem pengawasan keimigrasian.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum dan data intelijen, SL diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan lintas negara.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Bali Ajak Jajarannya Tingkatkan Pelayanan Publik

Aktivitas yang bersangkutan disebut berkaitan dengan pengelolaan perusahaan fiktif serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kakanim Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan, deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah Indonesia dari potensi ancaman kejahatan internasional.

“Pendeportasian ini merupakan komitmen kami untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara,” ujar Bugie.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing terus diperkuat melalui sistem yang terintegrasi dan kerja sama dengan berbagai instansi, baik di dalam maupun luar negeri.

“Pengawasan berbasis intelijen menjadi salah satu langkah penting dalam mendeteksi potensi ancaman sejak dini, sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional,” tegasnya.(One/01)