JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan warga negara asing (WNA) Australia berinisial BA yang videonya viral di media sosial terkait dugaan aksi asusila di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026), BA diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8/2026). Video tersebut memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian,” ujar Novyandri.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas mengidentifikasi seorang WN Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Imigrasi kemudian memasukkan data warga negara asing tersebut ke dalam daftar Subject of Interest (SOI). Data itu digunakan untuk membantu petugas melakukan pemeriksaan apabila orang yang bersangkutan melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pada Selasa siang, sistem keimigrasian mendeteksi hit SOI terhadap BA di Terminal Keberangkatan Bandara Ngurah Rai. Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan petugas TPI serta Polres Badung.
BA selanjutnya diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kepolisian.
Menanggapi hal itu, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa informasi masyarakat mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan WNA akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam.
Hendarsam juga mengapresiasi koordinasi antara Imigrasi dan Kepolisian RI dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian selain pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana oleh orang asing di sekitarnya melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat,” kata Hendarsam.(One/01)











