DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria berinisial BKH (47) setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. BKH dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (21/8/2026).
Deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Petugas mengawal BKH menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses keberangkatan dari wilayah Indonesia.
BKH dideportasi berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.
Sebelum dideportasi, BKH terlebih dahulu menjalani masa hukuman di Rutan Bangli. Setelah masa hukuman selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan penanganan keimigrasian dengan melakukan proses pendeportasian.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawalan terhadap BKH menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat (21/8/2026) mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai.
BKH diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.
Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Algeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Pelaksanaan deportasi terhadap BKH dilakukan dengan pengawalan petugas hingga proses keberangkatan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
BKH kemudian meninggalkan wilayah Indonesia dengan tujuan akhir Algeria melalui Kuala Lumpur dan Doha.(One/01)










