DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA( Pakistan berinisial WH (42) karena tidak dapat menunjukkan jenis dan lokasi usaha yang dijalankannya di Indonesia.
WH yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (24/8/2026).
Pendeportasian dilakukan setelah WH dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
WH diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.25 Wita menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore.
Proses pendeportasian dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, tindakan terhadap WH bermula ketika petugas melakukan Patroli Dharma Dewata di sekitar Padangsambian.
Saat pemeriksaan, WH tidak dapat menunjukkan jenis serta lokasi usaha yang dilakukannya di Indonesia meski berstatus sebagai pemegang ITAS Investor.
Pelanggaran yang dilakukan WH berkaitan dengan Pasal 71 huruf a jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 71 huruf a, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.
Haryo mengatakan, tindakan keimigrasian terhadap orang asing dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar Haryo.
Menurut dia, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Imigrasi Bali Tegaskan Penindakan
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” kata Ramdhani.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.(One/01)










