Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Medsos Dilaporkan ke Bareskrim

Rossa
Rossa Tempuh Jalur Hukum, 78 Akun Medsos Dilaporkan ke Bareskrim (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum penyanyi Rossa, Natalia Rusli, mengungkapkan alasan di balik langkah kliennya yang melaporkan puluhan akun media sosial ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri.

Menurut Natalia, tindakan hukum sihmemandang perbedaan pendapat sebagai hal yang wajar, terlebih sebagai figur publik. Namun, penyebaran informasi yang tidak benar dianggap sudah melampaui batas dan merugikan nama baiknya.

Langkah pelaporan ini, kata Natalia, diambil untuk menghentikan penyebaran tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Selain itu, juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Rossa berharap pengguna media sosial dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

BACA JUGA  Alami Depresi, Epy Kusnandar Jalani Rehabilitasi RSKO Jakarta

“Ini bukan soal antikritik, tetapi bagaimana kita semua bisa menggunakan media sosial secara positif,” ungkap Natalia, di Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa total terdapat 78 akun media sosial yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

“Kurang lebih yang kami laporkan sekitar 78 akun dan kami juga menginformasikan, ada 79 akun yang sudah meminta maaf dan men-take down,” lanjut Natalia Rusli.(04)