Ruben Onsu Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Ini Alasannya

Ruben Onsu
Presenter Ruben Onsu (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presenter Ruben Samuel Onsu meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Pemeriksaan Ruben yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8/2026) akhirnya ditunda.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan alasan Ruben membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sejumlah berkas. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.

“Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan,” jelas Joko, Jumat (28/8/2026).

Dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Ruben meminta tambahan waktu selama satu pekan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Bupati Tangerang Komitmen Tuntaskan Program Unggulan dan Skala Prioritas Berbagai Aspek

Menurut Joko, alasan yang disampaikan Ruben berkaitan dengan persiapan kelengkapan berkas yang nantinya akan diserahkan kepada penyidik.

“Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September,” ujarnya.

Dengan demikian, pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka kini dijadwalkan kembali pada Jumat, 4 September 2026. Meski pemeriksaan ditunda, polisi belum mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Ruben.

Joko menjelaskan, penyidik masih menilai Ruben sebagai pihak yang kooperatif selama proses hukum berlangsung. Sikap tersebut telah terlihat sejak perkara masih berada pada tahap penyelidikan hingga meningkat ke tahap penyidikan.

“Selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan hingga saat ini, yang bersangkutan kooperatif. Jadi itu juga diperbolehkan seperti itu,” tuturnya.

BACA JUGA  Melihat Jaksa Hancurkan IPhone

Dengan pertimbangan tersebut, polisi memberikan kesempatan kepada Ruben untuk mempersiapkan diri sebelum menjalani pemeriksaan pada jadwal baru.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perkara tersebut, Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tahap penyidikan dan berujung pada penetapan Ruben sebagai tersangka.

Kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada 4 September mendatang.(04)