Berita  

BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Korlantas Targetkan Berlaku Nasional pada 2028

Avatar photo
BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Korlantas Targetkan Berlaku Nasional pada 2028
Foto: Dok. Korlantas Polri

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan buku pemilik kendaraan bermotor elektronik (e-BPKB) secara bertahap. Program BPKB Elektronik ini ditargetkan mencakup seluruh kendaraan bermotor di Indonesia dalam dua tahun ke depan atau paling lambat 2028.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan bahwa implementasi e-BPKB saat ini masih difokuskan pada kendaraan baru dan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah.

“Untuk saat ini, penerapan secara penuh baru dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Wibowo, dikutip dari situs resmi Polri, Selasa (21/4/2026).

Di luar wilayah tersebut, penerapan e-BPKB masih terbatas, terutama untuk kendaraan roda empat.

BACA JUGA  Resmikan Gedung Mapolres Kapuas Hulu, Ini Pesan Kapolda Kalbar

Korlantas Polri menyebutkan, proses perluasan implementasi BPKB Elektronik masih bergantung pada pengadaan sarana dan prasarana pendukung.

Menurut Wibowo, target jangka panjangnya adalah seluruh kendaraan baru sudah menggunakan e-BPKB pada 2028.

BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dokumen konvensional.

Salah satunya adalah penggunaan teknologi chip RFID (radio frequency identification) yang memungkinkan penyimpanan data kendaraan dan identitas pemilik secara dinamis.

Selain itu, e-BPKB dilengkapi sistem keamanan berlapis untuk menjamin keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Dokumen ini juga dinilai lebih praktis karena memudahkan proses penggantian jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan validasi data melalui ponsel pintar yang dilengkapi fitur NFC.

BACA JUGA  Penyegaran Organisasi, Pemkab Bengkulu Selatan Mutasi dan Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Verifikasi dilakukan dengan mendekatkan perangkat ke e-BPKB menggunakan aplikasi khusus yang tersedia di platform digital.

Secara fisik, e-BPKB memiliki ukuran lebih kecil dibandingkan BPKB konvensional dan dirancang menyerupai paspor elektronik, lengkap dengan chip yang terpasang di bagian belakang dokumen.(red)