Polemik Video Amien Rais: Komdigi Ambil Tindakan, Hendropriyono dan Pigai Buka Suara

Polemik Video Amien Rais, Komdigi Ambil Tindakan, Hendropriyono dan Pigai Buka Suara
Kolase Foto: Dok. Sudutpandang.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah penurunan (take down) terhadap video milik Amien Rais yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, tindakan take down terhadap video Amien Rais tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

“Melakukan take down juga bagian dari langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ujar Meutya, Minggu (3/5/2026).

Komdigi sebelumnya menyatakan video Amien Rais tersebut mengandung narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta ujaran kebencian.

Konten itu menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Meutya menyampaikan, penurunan konten dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan di ruang digital, termasuk merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA  Wamen Komdigi Tekankan Persatuan PWI di Era Disrupsi Informasi

Menurutnya, narasi dalam video Amien Rais tersebut dinilai tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

Jaga Etika Berbahasa

Sementara itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono menekankan pentingnya etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Ia menyatakan para tokoh memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan dalam berbahasa dan bersikap.

Menurutnya, kritik seharusnya disampaikan secara proporsional dan tidak mengarah pada serangan personal.

“Kualitas seorang negarawan bukan diukur dari kerasnya kata-kata, melainkan dari kemampuannya menjaga martabat orang lain,” ujar Hendropriyono dilansir dalam keterangan video, Selasa (5/5/2026).

Kritik Jangan Serang Pribadi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Amien Rais untuk meminta maaf atau setidaknya mencabut pernyataannya karena dinilai menyerang kehormatan pribadi.

BACA JUGA  Irwasum Polri Umumkan 'Rekrutmen Polri Gratis' ke Masyarakat

“Saya sebagai Menteri HAM meminta Amien Rais minta maaf atau minimal mencabut pernyataannya,” kata Pigai dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Pigai menegaskan bahwa kritik dalam demokrasi seharusnya diarahkan pada kinerja atau kebijakan, bukan individu.

Ia juga menyebut kebebasan berpendapat memiliki batasan yang diatur dalam hukum nasional maupun internasional.

Kebebasan Berpendapat

Menanggapi hal itu, Amien Rais menyatakan kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Ia menilai setiap individu berhak menyampaikan pandangan, termasuk yang berbeda dengan pemerintah.

“Dalam negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh, termasuk yang bertentangan dengan penguasa,” ujarnya.

Amien juga menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan dan meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.

BACA JUGA  Haji 2023, Kuota Indonesia 221 Ribu Jamaah, Tanpa Batasan Usia

Video yang diunggah melalui kanal YouTube pribadi Amien Rais tersebut kini sudah tidak dapat diakses publik setelah dilakukan penurunan oleh pihak berwenang.(red)