Kejari Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Kasus

Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti dari 51 Kasus Inkrah
Saat pemusnahan barang bukti di halaman belakang kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (20/5/2026). (Foto: Chandra Nurcahyo)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (20/5/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat keras ilegal.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan dipimpin langsung oleh Rivo Chandra Makarupa Medellu. Sejumlah unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tampak hadir di antaranya AKBP Anggi Saputra Ibrahim beserta jajaran, Yudha Wirawan, Gatot Tri Rahardjo, serta perwakilan Pengadilan Negeri Kota Kediri, Emmy Haryono Saputro.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah pada periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti secara transparan kepada masyarakat. Harapan kami, dengan pemusnahan ini angka tindak pidana di Kota Kediri dapat terus menurun,” ujar Hendra kepada awak media.

Dari total 51 perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika dan psikotropika mendominasi dengan jumlah 30 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.929 gram, ganja seberat 876,5 gram, serta Pil Double L sebanyak 750.230 butir.

BACA JUGA  Kejari Jakarta Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Narkotika, Terorisme dan Obat Ilegal

Menurut Hendra, jumlah barang bukti Pil Double L dalam periode pemusnahan kali ini tergolong sangat besar dibanding sebelumnya. Hal itu menunjukkan masih maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Kalau kita lihat, pemusnahan periode ini memang sangat banyak, terutama Pil Double L. Sebelumnya ada pengiriman hingga tujuh kardus yang berhasil digagalkan dan sebagian perkaranya masih belum inkrah. Jika nanti sudah inkrah, barang bukti akan dimusnahkan pada periode berikutnya,” jelasnya.

Selain perkara narkotika, Kejari Kota Kediri juga memusnahkan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 27 potong pakaian, dua topi, lima tas, satu dompet, tiga kunci, satu flashdisk, satu koper, serta sejumlah sandal dan sepatu.

Sementara itu, dari delapan perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL), barang bukti yang dimusnahkan antara lain 67 lembar print-out, empat petasan, sembilan batu, pecahan kaca, dua unit telepon genggam, dua helm, senjata tajam jenis pisau, dan sejumlah tali.

BACA JUGA  Kompensasi atau Bansos? Warga Terdampak TPA Pojok Adukan Nasib ke Kejari Kota Kediri

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air. Sementara Pil Double L dihancurkan menggunakan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali.

Adapun barang bukti lain seperti pakaian, tas, dokumen, hingga senjata tajam dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dirusak menggunakan alat pemotong dan penghancur.

Hendra menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Selain memastikan barang bukti tidak disalahgunakan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas Kejari kepada masyarakat.

Menurutnya, kasus narkotika dan peredaran obat keras ilegal masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Kediri. Karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian, BNN, dan instansi terkait guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan obat keras ilegal karena dapat merusak kesehatan sekaligus berdampak terhadap keamanan lingkungan.

“Pemusnahan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya narkotika dan obat keras ilegal, akan terus dilakukan secara tegas,” katanya.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mendapat perhatian masyarakat karena jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan tergolong cukup besar. Aparat berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Selain itu, Kejari Kota Kediri menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak pidana. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan wilayah.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (CN)