JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait laporan penegakan hukum yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Surat OC Kaligis untuk Presiden Prabowo Subianto tertanggal 12 Mei 2026 dengan nomor 415/OCK.V/2026 itu dikirim atas nama sejumlah guru besar dan dokter spesialis, di antaranya Prof. Dr. dr. Budi Imam Santoso dan Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin.
Dalam surat tersebut, OC Kaligis menyampaikan dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan kepada Menkes. Ia menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2026.
Menurut Kaligis, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam suratnya, Kaligis juga menyinggung polemik pembentukan kolegium kedokteran pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menyebut keberadaan kolegium kedokteran yang telah berdiri sejak 1976 sebagai badan ilmiah tetap sah dan memiliki peran penting dalam penyusunan standar pendidikan serta kompetensi dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Selain itu, pihak pemohon turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang disebut membatalkan sebagian ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023.
Kaligis berpandangan kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan akademisi dan tenaga medis.
Dalam surat ke Presiden, OC Kaligis juga turut melampirkan pernyataan keprihatinan yang diklaim ditandatangani oleh 365 guru besar fakultas kedokteran dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
“Dunia kedokteran adalah bagian dari pembangunan NKRI,” tulis Kaligis dalam surat tersebut.
Ia juga menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo berkenan menerima silaturahmi sekitar 20 profesor kedokteran serta dokter spesialis dan subspesialis guna menyampaikan pandangan terkait persoalan yang terjadi di dunia kesehatan dan pendidikan kedokteran.
Tanggapan Kemenkes
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Menkes terkait isi surat maupun laporan yang disampaikan tersebut. Namun sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar akademik dalam administrasi resmi kementerian.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan nama Menkes dalam dokumen resmi hanya ditulis tanpa gelar akademik.
“Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah menyantumkan gelar Ir ataupun Drs,” ujar Aji, Selasa (12/5/2026).
Aji juga memperlihatkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 tentang Pencantuman Nama Menteri Kesehatan dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi Kementerian Kesehatan. Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Desember 2022 oleh Sekretaris Kementerian Kesehatan saat itu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Berikut isi surat OC Kaligis selengkapnya yang diterima redaksi:
Nomor: 415/OCK.V/2026
Hal: Laporan Penegakan Hukum
Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto
di Tempat
Dengan hormat,
Saya, Otto Cornelis Kaligis, advokat, memilih domisili hukum di Kantor Pengacara OC Kaligis dan Rekan, Jalan Majapahit 18-20, Kompleks Majapahit Permai, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Prof. Dr. dr. Budi Imam Santoso, Sp. Obstetri Ginekologi, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp. Bedah Saraf, dkk. (surat kuasa terlampir), selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan ini, dalam rangka turut serta menegakkan hukum sebagaimana dicita-citakan oleh Bapak Presiden, kami memohon dan sekaligus melaporkan hal-hal sebagai berikut:
A. Mengenai penggunaan gelar palsu oleh Menteri Kesehatan “Ir. Budi Gunadi”. Berdasarkan bukti-bukti terlampir, Budi Gunadi menggunakan gelar palsu selama ini, karena seharusnya titel akademis Budi Gunadi adalah Drs.
B. Atas dasar itu, para Pemohon pada tanggal 11 Mei 2026 telah melaporkan sangkaan pidana melanggar Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
C. Kami lampirkan Laporan Polisi Polda Metro Jaya tanggal 11 Mei 2026, Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/3373/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, serta lampiran-lampiran media.
D. Gugatan PTUN terhadap Menteri Kesehatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang membubarkan Kolegium Ilmu Kedokteran yang sudah disahkan pembentukannya selaku Perkumpulan Perdata oleh Menteri Hukum dan HAM sejak tahun 1976.
E. Kolegium Kedokteran adalah badan ilmiah atau kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kedokteran yang bertugas menetapkan standar pendidikan, kurikulum, serta kompetensi dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
F. Kolegium Kedokteran tersebut telah berhasil membuahkan ribuan dokter ahli dalam bidangnya masing-masing.
G. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 telah membatalkan sebagian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, sehingga walaupun kolegium tetap sah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi tetap saja membentuk kolegiumnya sendiri dengan tetap memakai fasilitas kolegium lama.
H. Hal ini kami sampaikan sebagai gambaran betapa carut-marutnya dunia kedokteran yang dibuat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi. Oleh karena itu, kami lampirkan pernyataan keprihatinan 365 guru besar kedokteran dari pelbagai fakultas kedokteran seluruh Indonesia untuk Bapak Presiden ketahui.
I. Selanjutnya, apabila Bapak Presiden berkenan, kurang lebih 20 profesor kedokteran dan dokter spesialis/subspesialis ingin bersilaturahmi dengan Bapak Presiden, apabila dimungkinkan di tengah kesibukan Bapak mengurusi negara ini.
J. Pertimbangan silaturahmi tersebut karena dunia kedokteran adalah bagian dari pembangunan NKRI.
K. Semoga surat ini sampai ke tangan Bapak, walaupun media mengatakan belum tentu surat kami ini lolos melalui sensor pembantu-pembantu Bapak.
L. Atas perhatian Bapak Presiden, saya selaku kuasa, mewakili perjuangan hukum para guru besar kedokteran, para dokter spesialis, dan dunia kedokteran pada umumnya, mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Kuasa Pemohon,
Prof. Otto Cornelis Kaligis
Lampiran:
Surat Kuasa
Surat Laporan Polisi kepada Kapolda Metro Jaya
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi
Surat Pernyataan Keprihatinan Para Guru Besar Fakultas Kedokteran Indonesia
Lampiran Media.(tim)










