JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 58 calon pengantin dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan yang melibatkan pemilik sebuah wedding organizer (WO) di Jakarta Timur. Polisi telah menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang merupakan pemilik usaha tersebut di Cililin Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal mengatakan, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2026).
Menurut Alfian, RM dan ER saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Pj Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti Made Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
“Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” ujar Gusti.
Polisi menyebut selama proses pencarian, kedua tersangka tidak berada di alamat usaha yang biasa digunakan dan diketahui sempat berpindah-pindah lokasi.
“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Kerugian Capai Rp 2,6 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diduga telah melakukan pembayaran kepada pihak wedding organizer untuk berbagai kebutuhan acara pernikahan. Namun, layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai perjanjian.
“Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” ujar Alfian.
Polisi mencatat jumlah korban mencapai 58 pasangan calon pengantin dengan total kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 2,6 miliar.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan dugaan wanprestasi dan ketidakjelasan keberadaan pihak penyelenggara usai menerima pembayaran dari klien.
Polisi Dalami Aliran Dana
Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga tengah mendalami penggunaan dana yang diterima dari para korban.
“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata Gusti.
Penyidik juga masih menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para klien, termasuk kemungkinan adanya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan jumlah korban maupun kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.(Paulina/01)










