“Saya juga telah melaporkan Ombudsman ke Bareskrim dengan sangkaan melakukan kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP. Semoga Polisi memproses, jangan hanya laporan Novel Baswedan yang segera ditanggapi baik oleh aparat maupun media.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Fauziah Hanum Harahap, menyatakan sidang gugatan yang dilayangkan Advokat senior OC Kaligis melawan Ombudsman RI tetap berjalan, meski tergugat atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan.
Kesepakatan sidang tetap dilanjutkan usai Majelis Hakim berdiskusi dengan OC Kaligis selaku penggugat dan kuasa turut tergugat Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menyatakan sidang jalan terus, tanpa kehadiran pihak Ombudsman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).
Begitu juga dengan ketidakhadiran Turut Tergugat II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Para pihak siap menyatakan sidang dilanjutkan. Sidang juga dilanjutkan setelah mediasi sebelumnya gagal mencapai perdamaian.
“Sidang mediasi gagal, kita lanjut terus untuk gugatan ini, ini semua demi tegaknya supremasi hukum, apapun kendalanya saya akan maju terus,” tegas OC Kaligis, dalam keterangannya.
Penulis buku “Mereka yang Kebal Hukum” ini juga menegaskan pihaknya tetap pada gugatan dan tidak ada perubahan sama sekali.
Sidang kembali akan digelar dua pekan ke depan lantaran pihak Kejagung menyatakan belum siap memberi jawaban terhadap gugatan yang dilayangkan penggugat.
Dalam perkara ini, OC Kaligis menggugat Ombudsman RI, Jaksa Agung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Gugatan dilayangkan lantaran OC Kaligis menilai Ombudsman telah telah mencampuri putusan pengadilan terkait perkara Novel Baswedan.
“Pasal 9 UU Ombudsman sudah sangat jelas dan tegas, silahkan dibaca dan dipahami. Jadi apa yang dilakukan Ombudsman bukan kewenangannya mencampuri ranahnya proses hukum dalam perkara Novel Baswedan,” kata OC Kaligis, usai sidang.
Pasal 9 UU No.37 Tahun 2008
“Siapa bilang Ombudsman tidak bisa digugat?.“Kalau mengerti hukum, gugatan yang saya layangkan berdasarkan pasal 9 UU No.37 Tahun 2008. Intinya Ombudsman telah melanggar Undang-undang terkait rekomendasi soal perkara Novel Baswedan yang jelas-jelas putusan pengadilan telah memerintahkan Jaksa menyidangkan perkara tersebut, dan putusan praperadilan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kenapa pihak kejaksaan membangkang,?,” sambung Advokat segudang pengalaman baik di Indonesia maupun luar negeri.
Sepanjang pengalamannya sebagai Advokat, ia pun mengaku tidak habis pikir pihak Kejaksaan tidak dapat membawa Novel ke pengadilan, meski secara hukum perintahnya sudah jelas berdasarkan putusan praperadilan PN Bengkulu.
“Saya juga telah melaporkan Ombudsman ke Bareskrim dengan sangkaan melakukan kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 421 KUHP. Semoga Polisi memproses, jangan hanya laporan Novel Baswedan yang segera ditanggapi baik oleh aparat maupun media,” pungkasnya.
Sementara itu, baik pihak Ombudsman, Kejagung hingga Novel Baswedan belum dapat dikonfirmasi.(tim)