Hemmen

OC Kaligis Somasi AHY, Soal Apa?

OC Kaligis/Ist

Jakarta, SudutPandang.id – Sebelum memanasnya Partai Demokrat akibat adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ternyata Ketua Umum Agus Harimurtii Yudhoyono (AHY) pernah disomasi oleh OC Kaligis.

Dalam surat somasi tertanggal 12 Februari 2021, dari Lapas Sukamiskin Bandung, OC Kaligis melayangkan suratnya kepada AHY agar mencabut dukungan terhadap Denny Indrayana sebagai Cagub Kalimantan Selatan (Kalsel).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Advokat senior ini pun mengungkapkan beberapa alasan, termasuk soal Pakta Integritas Partai Demokrat.

Berikut isi surat OC Kaligis yang diterima redaksi, Minggu (7/3/2021):

Sukamiskin Jumat 12 Februari 2021.

Hal: Somasi Kepada Partai Demokrat untuk mencabut dukungan terhadap Prof. Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan.
Kepada yang terhormat Bapak Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat.

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Prof. Otto Cornelis Kaligis, berdomisili hukum sementara di Lapas Sukamiskin Bandung, dalam hal ini bertindak dalam kapasitas saya sebagai pemerhati hukum, dalam rangka penegakkan hukum, bersama surat ini menyampaikan somasi saya kepada Bapak Ketua, berdasarkan hal yang saya sebut dibawah ini:

1. Saya telah membaca dengan seksama Pakta Integritas Partai Demokrat yang dideklarasikan di Cikeas tanggal 10 Februari 2013 oleh Bapak Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, dalam kapasitasnya baik sebagai Presiden, maupun sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

2. Pakta Integritas tersebut adalah pertanda maksud suci Bapak Presiden Soesilo Bambang Yudhono mengakkan hukum tanpa tebang pilih.

3. Deklarasi suci Bapak Presiden melalui deklarasi Pakta Intengritas tersebut adalah menjadikan Indonesia sebagai negara hukum, bebas korupsi, dan menciptakan pemerintahan yang bersih

4. Berikut bahagian penting, inti Pakta Integritas, yang berhubungan dengan penyelenggaran Pemerintahan bersih, dan bebas korupsi.
5. Bunyi angka 5 Pakta Integritas: “Setiap anggota Partai harus taat konstitusi, taat hukum, dan taat kepada segala peraturan yang berlaku.”

  • Angka 6: “Bermoral, menjaga etika profesi dan melaksanakan Good Governance.”
  • Angka 7:  Mencegah perbuatan korupsi, suap yang merugikan negara. Dalam hal ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, Terpidana, maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat tertanggal 27 Juli 2011, yang bersangkutan tunduk dan mematuhi penetapan yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat. :
  • Angka 8: “Bila ditetapkan sebagai Tersangka korupsi, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari Partai Demokrat.”

6. Prof. Denny Indrayana adalah tersangka korupsi. Dari hasil keputusan gugatan kantor saya terdaftar dibawah Nomor: 153/Pid/Prap/2018/Pn.Jkt.Selatan, pihak kepolisian memberikan bukti bahwa kasus dugaan korupsi payment gateway Prof. Denny Indrayana belum diberhentikan. Prof. Denny Indrayana masih berstatus tersangka dugaan korupsi. Melalui gelar perkara, Polisi telah memeriksa 93 saksi yang memberatkan, 7 ahli, telah memeriksa Prof. Denny Indrayana dan juga menyita sejumlah barang bukti. Kesimpulan hasil gelar perkara. Polisi menetapkan Prof. Denny Indrayana sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway.

7. Baik Wakapolri Jenderal Pol.Badrodin Haiti maupun Brigjen Pol. Anton Charlian menetapkan kerugian negara sebesar 32,93 miliar rupiah dan 605 juta rupiah. Prof. Denny Indrayana adalah inisiator penunjukan langsung dua vendor masing masing PT. Nusa Inti Artha dan PT. Finett Telkom. Salah satu dari mereka mempunyai rekening penampungan payment gateway, yang seharusnya uang tersebut tidak diperbolehkan disetor melalui rekening penampungan vendor. Menurut hukum seharusnya uang uang itu harus langsung disetor kekas negara.

8. Selanjutnya Pasal 2 Undang-undang Nomor: 29/1999: “Gubernur Harus Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)….”

9. Surat balasan Presiden R.I Soesilo Bambang Yudhoyono tertanggal 21 Agustus 2011 kepada surat M. Nazaruyddin tertanggal 18 Agustus 2011.

Isi surat SBY tersebut yang saya kutip sebagai berikut: ’ Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapapun, saya tidak pernah, tidak akan dan memang tidak boleh mencampuri proses hukum yang harus independen, bebas dari intervensi siapapun. Prinsip dasar non intervensi, penegakkan hukum yang merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 45 dan peraturan perundangan terkait lainnya.

”Bukti dapat dilihat di halaman 77 – 78 buku saya berjudul M.Nazaruddin ”Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya.”

10. Jawaban tertulis pada angka 8 tersebut, ternyata hanya surat pencitraan SBY seolah-olah sebagai Presiden, sesuai sumpahnya yang diatur dalam Pasal 9 UUD 45, beliau taat sejuta persen kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

11. Buktinya ketika kasus korupsi Bibit dan Chandra yang disidik Polisi, berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan melalui penetapan P-21, kemudian tersangka Bibit-Chandra telah ditahan di Mako Brimob, siap untuk diadili oleh Pengadilan. Adalah Presiden SBY, yang menyelamatkan mereka melalui “Deponeering”.

Saya mengetahui secara detail perkembangan kasus tersebut sebagai Advokat tersangka Anggodo dan di buku saya berjudul “Korupsi Bibit-Chandra” di halaman 536 dan seterusnya, saya sebagai praktisi dan akademisi, dengan tegas menguraikan bahwa Keppres Tim 8 yang dibentuk SBY untuk menyelamatkan kedua tersangka Bibit-Chandra adalah illegal alias tidak sah.

Seandainya kasus korupsi Bibit-Chandra diperiksa di Pengadilan, akan terbukti betapa korupnya KPK. Pernyataan bahwa bila Bibit-Chandra diadili, akan menimbulkan kekacauan negara, sama sekali tak masuk akal. Pengadilan Presiden Soeharto pun tidak menimbulkan kekacauan. Tidak masuk akal, bahwa Pemerintahan SBY yang begitu solid, tidak kuasa untuk mengatasi kekacauan peradilan korupsi Bibit-Chandra.

12. Mungkin ketika SBY membentuk Keppres Tim 8 untuk menyelamatkan korupsi Bibit-Chandra, Pak SBY lupa akan Pakta Integritasnya sendiri, dan surat pencitraannya yang dialamatkan kepada Nazaruddin sebagaimana saya sebutkan di atas. Deponeering tidak pernah mengrehabiliter nama baik seseorang. Status Bibit-Chandra tetap tersangka. Bahkan tersangka Chandra Hamzah bebas menyusup kemana-mana, baik sebagai Komut PLN maupun sebagai Komut BTN, dimana Chandra Hamzah menikmati gaji dari negara.

13. Dan bila Prof. Denny Indrayana berhasil jadi Gubernur Kalimantan Selatan, berkat dukungan Partai Demokrat, rakyat Kalimantan Selatan akan dipimpin oleh seorang gubernur tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Jelas fakta ini akan menjadi preseden buruk dalam rangka menegakkan good governance, menegakkan pemerintahan yang bersih, sebagaimana yang diimpikan oleh bapak SBY dan almarhum Vence Rumangkang , ketika pertama kali hendak mendirikan Partai Demokrat.

Kemudian impian itu dilanjutkan dengan dideklarasikan pakta Integritas oleh Presiden SBY di Cikeas. Asal Bapak Ketua sadar, ketika Prof. Denny Indrayana berada dalam lingkaran kekuasaan SBY, dia secara anarkis memukul petugas penjara, membuat pernyataan bahwa para Advokat pembela koruptor hanya karena uang, padahal Prof.Denny sendiri menjadi pengacara mega korupsi korporasi Kasus Meikarta.

14. Saya tidak meragukan kepemimpinan Bapak AHY. Tetapi kalau bisa saya sedikit berpendapat mengenai pernyataan anda yang menghebohkan di media. Pernyataan anda bahwa kepemimpinan anda akan diambil alih oleh Jenderal Moeldoko melalui coup d’etat. Mungkin bangsa Indonesia masih mengingat berapa kali usaha coup d’etat terhadap NKRI, selalu gagal. Mulai dari peristiwa PKI di Madiun, Kartosuwiryo, Negara Islam Indonesia, Permesta. Semuanya tidak berhasil.

Makanya saya menganggap pernyataan anda di media mengenai usaha mengambil alih kepemimpinan dari tangan anda hanya oleh seorang bernama Jenderal Moeldoko, adalah penyataan lelucon, sembrono yang justru memporak perandakan keutuhan Partai yang katanya sekarang sedang sangat solid. Bahkan anda memaksa agar surat anda dibalas Bapak Presiden. Saya menulis surat kepada Bapak anda tertanggal 3 juni 2020 mengenai korupsi Prof. Denny, tidak dijawab. Saya tidak menuntut dibalas, karena saya mengerti apa artinya kewajiban seseorang untuk membalas surat. Apalagi ditengah kesibukan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo, menghadapi masalah bangsa seperti misalnya pandemi Covid 19.

15. Semoga Pak AHY lebih arif, bila disaat yang lain membuat berita menghebohkan yang tidak menguntungkan Partai anda. Asal anda tahu ketika saya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem, semua masalah internal partai, tidak saya bawa ke ranah publik.

Saya juga sebagai Wakil Ketua bidang hukum Partai Golkar, ketika Golkar hendak dibubarkan di era awal orde reformasi, kasus tersebut saya bela di Mahkamah Agung. Semua saya menangkan tanpa menggiring media untuk memenangkan perkara Golkar yang saya bela. Ini sekedar masukkan bagi Bapak AHY sebagai pemimpin bangsa masa depan. Sekedar sedikit catatan yang kebetulan menjadi perhatian saya, terhadap kepemimpinan Bapak yang menurut saya kali ini, kurang bijaksana.

16. Melalui surat yang saya berjudul: ”Somasi“, saya hanya hendak melihat, apakah Partai Demokrat yang anda pimpin, konsisten terhadap Pakta Integritasnya, konsisten terhadap undang-undang yang berlaku. Apabila tidak ada jawaban dari saudara selambat lambatnya tanggal 28 Februari 2021, berarti saudara berada dalam lingkaran konspirasi menumbuh suburkan oknum-oknum korup untuk turut, memimpin negara ini.

17. Surat saya ini saya tulis dari Lapas Sukamiskin, sebagai warga binaan yang tidak pernah merampok uang negara. Saya adalah korban kebencian KPK karena saya sering membongkar oknum-oknum KPK yang korup. Termasuk membongkar di Pengadilan perbuatan si tersangka dugaan pembunuh Novel Baswedan yang selalu dielu-elukan sebagai orang yang paling berjasa memberantas koruptor.

Hormat saya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
cc. Yth. Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono, Ketua Pembina Partai Demokrat.
cc. Yth. Bapak Jenderal Moeldoko
Cc. Yth. Ketua dan anggota Bawaslu Republik Indonesia Jalan MH. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat.
Cc. Yth. Bawaslu Kalimantan Selatan
Cc. Yth. Bapak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Jln. Thamrin nomor 14 Jakarta Pusat.
cc. Yth. Bapak Kapolri Jenderal Pol. Lystio Sigit Prabowo.
cc. Yth. Saudara Sabirin Noor-Muhidin
cc. Saudara Ade Armando dan saudara Denny Siregar
cc. Semua media yang peduli Pemerintahan bersih, bebas korupsi.
Cc. Pertinggal.(*)

 

BACA JUGA  Gugatan Terhadap Polri Terkait Kasus Denny Indrayana Tidak Diterima, OC Kaligis Banding
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan