Hukum  

Ketum DePA-RI Ingatkan Pemerintah Hati-hati Wacana ‘War Tiket Haji’

Ketum DePA-RI Ingatkan Pemerintah Hati-hati Wacana 'War Tiket Haji'i
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. (Foto: Dok. Pribadi)

MATARAM, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, meminta pemerintah berhati-hati dalam menyampaikan wacana ‘war tiket haji‘ karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Luthfi Yazid di sela pelantikan dan penyumpahan advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (15/4/2026), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Sudutpandang.id, Kamis (16/4/2026).

Luthfi mengingatkan pemerintah agar tidak mudah melontarkan gagasan tanpa melalui pertimbangan dan pemikiran yang matang.

Ia menjelaskan, war tiket haji merupakan perebutan tiket haji di luar skema pemberangkatan haji reguler. Jika selama ini masa tunggu haji reguler bisa mencapai 10 hingga 20 tahun, maka dengan skema tersebut berlaku ketentuan “siapa cepat dia dapat” (first come, first served).

Menurut Luthfi, ide tersebut bukan hanya dapat menimbulkan kegaduhan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena dua alasan.

“Pertama, selama ini pelaksanaan perjalanan ibadah haji oleh pemerintah kerap menimbulkan permasalahan yang krusial serta mencederai rasa keadilan para calon jemaah haji,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia Dideklarasikan, Siap Perjuangkan Supremasi Hukum Berkeadilan 

Ia menyebut, beberapa pejabat yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama terseret kasus korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, antara lain Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Luthfi, pelaksanaan perjalanan ibadah haji maupun umrah juga kerap menghadapi berbagai persoalan, bahkan memakan korban jemaah yang dirugikan, sementara pemerintah dinilai belum memberikan solusi yang memadai.

Kasus First Travel

Ia mencontohkan kasus First Travel yang menyebabkan sekitar 63.000 jemaah tidak dapat berangkat ke Tanah Suci. Menurutnya, sejak masa kepemimpinan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar, hingga saat ini di bawah Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, belum ada penyelesaian yang tuntas.

Ia juga menyoroti bahwa aset First Travel yang berasal dari dana jemaah dikembalikan kepada negara, sementara pemerintah dinilai tidak memberikan solusi kepada para korban.

BACA JUGA  Setara Institute: Sidang Praperadilan Ketua Kopsa-M, Diharapkan Sesuai Jadwal

Selain itu, Luthfi juga menyinggung kasus Abu Tours yang melibatkan puluhan ribu korban tanpa penyelesaian yang jelas.

Menurut dia, terdapat tanggung jawab konstitusional negara dalam persoalan tersebut.

“First Travel merupakan perseroan terbatas yang mendapatkan izin dari pemerintah serta memberikan jaminan dalam memberangkatkan jemaah umrah. Namun, ketika terjadi masalah, pemerintah dinilai lepas tangan,” ujar advokat senior yang menjadi kuasa hukum sejumlah korban jemaah umrah First Travel.

Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan pemerintah dalam menangani kasus tersebut dibandingkan dengan penanganan perusahaan lain, seperti PT Lapindo, Bank Century, dan Jiwasraya.

Kedua, lanjutnya, Luthfi menilai ide war tiket haji berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta kompetisi yang tidak sehat karena membuka peluang perebutan tiket berdasarkan kemampuan finansial dan akses.

“Kondisi tersebut berpotensi menyerupai mekanisme perebutan tiket konser, yang lebih menguntungkan pihak yang memiliki modal dan koneksi,” katanya.

Fokus Pembenahan 

Ketum DePA-RI Ingatkan Pemerintah Hati-hati Wacana 'War Tiket Haji'i
Para advokat DePA-RI yang baru dilantik dan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi NTB pada 15 April 2026 (Foto: Humas DePA-RI)

Luthfi mengimbau pemerintah untuk fokus membenahi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan, maupun pelayanan.

BACA JUGA  Terbukti Bersalah, Hakim PN Jaktim Vonis Yudha Arfandi 20 Tahun Penjara

“Hal ini penting agar jemaah haji dan umrah mendapatkan jaminan keselamatan, kenyamanan, serta perlindungan kesehatan sejak di Tanah Air, selama perjalanan, hingga kembali ke Tanah Air,” ujarnya.

Pada bagian lain, ia juga mengingatkan para advokat DePA-RI yang baru dilantik untuk menjaga amanah dan integritas sebagai penegak hukum.

Ia menekankan pentingnya penguatan pengetahuan dasar hukum, keterampilan praktik, kompetensi, jaringan, serta ketangguhan mental dalam menjalankan profesi advokat.(PR/01)