JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen memperkuat sinergi dalam penegakan hukum karantina melalui penyusunan kerja sama strategis yang mencakup pendampingan penyidikan perkara, pengawasan proyek strategis, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, dengan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi kedua lembaga dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna mendukung perlindungan sumber daya hayati nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dalam audiensi tersebut, Abdul Kadir Karding menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas dukungan yang selama ini diberikan dalam penanganan berbagai perkara karantina. Menurutnya, sinergi yang terjalin telah memberikan kontribusi signifikan terhadap keberhasilan penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya.
Karding menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2026, kolaborasi antara Barantin dan Kejaksaan Agung telah menghasilkan kemajuan yang cukup signifikan. Sebanyak 13 perkara karantina berhasil diselesaikan dan dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 15 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan dan penanganan lebih lanjut.
Capaian tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memastikan setiap pelanggaran di bidang karantina dapat ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerja sama yang selama ini terjalin telah memberikan dukungan besar terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Barantin, khususnya dalam penanganan perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,” ujar Karding.
Meski demikian, ia menilai kerja sama yang ada saat ini perlu ditingkatkan melalui mekanisme yang lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Untuk itu, Barantin mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) serta Perjanjian Kerja Sama yang dapat menjadi landasan formal pelaksanaan berbagai program strategis bersama.
Menurut Karding, keberadaan MoU akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan koordinasi, pembagian peran, serta penguatan dukungan hukum terhadap berbagai program yang dijalankan Barantin. Selain bidang penegakan hukum, kerja sama tersebut juga diharapkan mencakup pengawasan proyek strategis nasional yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab lembaga.
“Ke depan kami berharap sinergi ini dapat diperkuat melalui kerja sama yang lebih komprehensif sehingga upaya perlindungan sumber daya hayati Indonesia semakin optimal,” katanya.
Karding menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi sektor karantina saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya mobilitas barang dan komoditas antarwilayah maupun antarnegara. Oleh karena itu, dukungan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mencegah masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan, penyakit hewan menular, maupun ancaman lain yang dapat merugikan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan nasional.
Selain penguatan penegakan hukum, Barantin juga mengusulkan kerja sama dalam bidang peningkatan kapasitas SDM. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi aparatur kedua lembaga dalam menghadapi dinamika hukum dan tantangan pengawasan yang terus berkembang.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut positif usulan kerja sama yang diajukan Badan Karantina Indonesia. Menurutnya, sinergi antarinstansi pemerintah merupakan salah satu kunci penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang efektif dan berkelanjutan.
Burhanuddin menilai penguatan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Barantin akan memberikan manfaat besar, tidak hanya dalam aspek penanganan perkara, tetapi juga dalam upaya pencegahan pelanggaran yang berpotensi mengancam sumber daya alam hayati Indonesia.
“Koordinasi dan kolaborasi antarinstansi harus terus diperkuat agar penegakan hukum berjalan efektif sekaligus mendukung perlindungan sumber daya alam hayati nasional,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung siap mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk dalam bidang karantina yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan hewan, kesehatan ikan, dan kelestarian tumbuhan.
Menurut Burhanuddin, keberhasilan menjaga sistem karantina nasional akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan internasional. Oleh karena itu, kerja sama yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga teknis menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal menuju terbentuknya kerja sama yang lebih luas antara Badan Karantina Indonesia dan Kejaksaan Agung. Dengan dukungan regulasi yang jelas melalui MoU dan perjanjian kerja sama, kedua lembaga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat pengawasan, serta melindungi sumber daya hayati Indonesia dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.
Kolaborasi ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pengawasan dan penegakan hukum yang terintegrasi guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing. (09/AGF).










