Hukum  

Pablo Christalo: Kasus Eks Jampidsus Harus Jadi Momentum Evaluasi Sistem Kejaksaan

Jampidsus. Pablo Christalo Soroti Aspek Fundamental dalam Restorative Justice
Pablo Christalo, S.H., M.A. (Foto: istimewa)

“Sebaiknya perkara ini ditangani oleh KPK sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tiga perkara besar yang tengah diselidiki, yakni kasus Krakatau Steel, batu bara, dan Asabri.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Pablo Christalo menilai penetapan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di lingkungan kejaksaan.

Menurut Pablo, perkara tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang diduga terlibat, tetapi juga terhadap tata kelola institusi dan kepercayaan publik.

Ia juga menilai perkara tersebut berpotensi menimbulkan dugaan benturan kepentingan (conflict of interest). Pasalnya, proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan upaya hukum lanjutan, tetap melibatkan institusi kejaksaan yang sebelumnya menjadi tempat mantan Jampidsus berkarier.

Selain itu, ia berpandangan penuntut umum yang menangani perkara tersebut juga berpotensi menghadapi beban psikologis karena tersangkanya merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.

“Untuk meminimalisasi keadaan tersebut, sebaiknya perkara ini ditangani oleh KPK sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan tiga perkara besar yang tengah diselidiki, yakni kasus Krakatau Steel, batu bara, dan Asabri,” kata Pablo dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).

BACA JUGA  Koppaja Soroti Banyaknya Jabatan Kosong di Kejaksaan

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pablo juga berpandangan fungsi intelijen kejaksaan perlu diperkuat, termasuk dalam memetakan dugaan jaringan konglomerat yang dicurigai menumpuk aset dalam jumlah besar beserta pola dan relasi yang dimiliki.

Menurut Pablo, langkah tersebut harus dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar desas-desus, serta melibatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum internasional.

Mengenai dampaknya terhadap Kejagung, Pablo menilai perkara tersebut berpotensi diikuti pergantian atau mutasi pejabat yang terdeteksi memiliki kedekatan dengan mantan Jampidsus.

Namun, menurut dia, langkah tersebut belum tentu menghilangkan potensi benturan kepentingan maupun beban psikologis dalam waktu singkat.

“Harapan publik justru tertuju pada pembenahan regulasi secara menyeluruh di lingkungan kejaksaan agar institusi tersebut semakin berorientasi pada fungsi penuntutan, bukan pada kekuasaan jabatan,” katanya.

BACA JUGA  KPK Sita Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Kawasan Jaksel

Pablo menyebut perkara tersebut menjadi catatan serius sekaligus “rapor merah” bagi Kejagung dalam menjaga kepercayaan publik.

“Perlu dilakukan evaluasi terhadap penumpukan kewenangan penanganan perkara korupsi pada satu bidang, yakni Jampidsus, sehingga penanganan perkara dapat diurai berdasarkan modus maupun pola penyimpanan hasil dugaan tindak pidana,” katanya.

Evaluasi Sistem, Bukan Figur

Terkait kepemimpinan di Korps Adhyaksa, Pablo menilai perkembangan perkara tersebut layak menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja jabatan Jaksa Agung, bukan terhadap sosok ST Burhanuddin secara pribadi.

“Orang yang menempati posisi sebagai Jaksa Agung bisa berganti, tetapi jabatan Jaksa Agung tetap ada. Karena itu yang perlu dievaluasi adalah sistem dan kinerjanya,” ujar advokat yang pernah menjadi peneliti pada Asian Legal Resource Centre/Asian Human Rights Commission (AHRC) di Hong Kong.

Menanggapi regenerasi kepemimpinan, Pablo berpandangan evaluasi sebaiknya tetap mengedepankan ukuran kinerja. Ia juga mengusulkan reformasi pola pembinaan aparatur sipil negara, khususnya di bidang penegakan hukum.

Pablo mengusulkan sistem rotasi aparatur antarlembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan advokat, dilakukan secara berkala, misalnya setiap tiga tahun.

BACA JUGA  Usai Menang Pra-Peradilan Atas KPK, Sahbirin Noor Mundur Sebagai Gubernur Kalsel

Menurutnya, pola serupa juga dapat diterapkan pada instansi lain, seperti bea cukai, keuangan, pertanahan dan pertambangan.

Langkah tersebut dinilai dapat mencegah penumpukan kewenangan, mengurangi potensi kedekatan dengan pihak berkepentingan, serta memperluas pengalaman aparatur dalam penegakan hukum.

“Untuk mencegah fenomena sebagai pembesar (ambtenaar/hoofd), meminimalisir detail isu hukum besar yang hanya diketahui segelintir orang, dan meminimalisir pola kedekatan dengan para konglomerat hitam,” pungkas alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand itu.(red)