JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Rizky Billar mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut ditempuh setelah beredar berbagai narasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya serta menyeret keluarga dan pihak lain.
Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, dijelaskan bahwa laporan tersebut merupakan upaya untuk menjaga nama baik dan martabat kliennya dari berbagai tudingan yang beredar di dunia maya.
“Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya,” kata Sadrakh Seskoadi.
Menurut pihak Billar, laporan itu dipicu oleh konten-konten yang mengandung informasi tidak benar atau hoaks. Narasi yang beredar di YouTube, TikTok, dan Instagram menuding suami Lesti Kejora tersebut melakukan perselingkuhan hingga memiliki anak di luar nikah.
Tak hanya itu, isu tersebut juga menyeret nama penyanyi muda Asila Maisa, putri presenter Ramzi. Tim kuasa hukum menilai tudingan itu telah melampaui batas karena berdampak pada kehidupan sosial dan profesional pihak-pihak yang tidak terkait.
“Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila,” ujarnya.
Tim kuasa hukum mengungkapkan setidaknya sudah mengidentifikasi enam akun dari tiga platform media sosial berbeda yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran awal, para pelaku diduga memiliki motif ekonomi dengan memanfaatkan pemberitaan negatif demi meraih keuntungan.
Bahkan, ditemukan indikasi adanya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi konten fitnah yang kemudian disebarluaskan di media sosial.
“Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan,” tegasnya.
Pihak pelapor juga telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat para pemilik akun yang dilaporkan. Mereka menilai kegaduhan yang timbul akibat penyebaran informasi tersebut cukup meresahkan masyarakat.
“Karena pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya (04)










