PN Jakarta Selatan Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah

Avatar photo
PN Jakarta Selatan Nyatakan Penggeledahan dan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah
Roy Suryo bersama kuasa hukum dan pendukungnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). (Foto: Budi/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan terhadap Roy Suryo pada 18 Juni 2026 tidak sah. Hakim juga menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Putusan tersebut diambil setelah hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

BACA JUGA  Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan yang mempersoalkan empat tindakan penyidik Polda Metro Jaya.

Keempat objek permohonan itu meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum mengenai status pencegahan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui praperadilan tersebut, pemohon meminta pengadilan menguji apakah upaya paksa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Permohonan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA  Gasperini Sesalkan Atalanta Gagal Menang

Permohonan praperadilan diajukan setelah Roy Suryo menjadi objek tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Juni 2026.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Pantauan di lokasi, Roy Suryo hadir mengenakan jas hitam dipadukan dengan kemeja biru tua. Ia tampak semringah, seperti saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan. Didampingi tim kuasa hukum dan para pendukungnya, Roy menyampaikan apresiasi atas putusan hakim.

Ia menegaskan menghormati putusan PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukannya dalam perkara dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA  Camat Kota Kisaran Timur Beri Hadiah Pemenang Lomba HUT RI

“Apapun putusannya, kami hormati,” kata Roy Suryo.

Hingga putusan praperadilan dibacakan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai tindak lanjut atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.(red)