Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Yuvita di Bandung, Minta Aparat Terapkan Pidana Berlapis

Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum dan HAM, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum dan HAM, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung. Korban diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun.

Rieke menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Menurutnya, kasus yang menimpa Yuvita merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius.

“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke yang akrab juga dikenal sebagai Oneng kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, Yuvita mengalami berbagai luka serius, mulai dari kerusakan pada mata, kehilangan gigi, luka akibat sabetan senjata tajam, hingga infeksi pada kepala yang menyebabkan munculnya belatung.

Selama diduga disekap, korban juga disebut dipaksa tidur di kamar mandi dan hanya diberi makan satu kali dalam sehari. Kondisi memprihatinkan itu baru diketahui keluarga saat korban berada dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

BACA JUGA  Beredar Video Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dites 

Rieke turut mengapresiasi dukungan sejumlah pihak dalam mengawal penanganan perkara tersebut, termasuk perhatian yang diberikan Ketua Komisi III DPR RI.

“Saya mengapresiasi atensi yang diberikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Diharapkan proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Melihat beratnya dugaan tindak pidana yang terjadi, Rieke meminta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan pidana berlapis, bukan sekadar menggunakan pasal penganiayaan biasa.

“Dari berbagai fakta yang muncul, terdapat indikasi kuat adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara berulang, sistematis, dan berlangsung dalam waktu lama. Karena itu, aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku dapat dikenakan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP terkait perampasan kemerdekaan.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” tegas Rieke.

BACA JUGA  Belum Cerai, Inara Rusli Minta Izin Menikah Lagi dengan Anak

Selain itu, Rieke juga mendorong penggunaan Pasal 466 KUHP Nasional terkait penganiayaan berat serta penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Rieke menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum. Pertama, ia mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap Taufik Hidayat yang hingga kini masih berstatus buron.

“Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini,” tuturnya.

Kedua, ia meminta aparat mendalami lingkungan sekitar tempat kejadian karena menilai janggal jika dugaan penyekapan selama tiga tahun tidak diketahui masyarakat sekitar.

“Sangat janggal apabila dugaan penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tidak diketahui oleh siapa pun di lingkungan sekitar. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau informasi lain yang dapat membantu pengungkapan perkara secara utuh,” jelasnya.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Intensif Berantas Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Diamankan

Ketiga, Rieke meminta jaksa penuntut umum memberikan tuntutan maksimal terhadap pelaku.

“Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rieke mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat penangkapan pelaku dan memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(04)