Siap Disidangkan di PN Jaktim, Kejaksaan Limpahkan Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa

Siap Disidangkan di PN Jaktim, Kejaksaan Limpahkan Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejari Jakarta Selatan melalui Kejari Jakarta Timur melimpahkan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur, Selasa (23/6/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkara dugaan pidana yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (23/6/2026).

Pelimpahan berkas dari Kejari Jakarta Selatan melalui Kejari Jakarta Timur tersebut, perkara keduanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh majelis hakim.

Pelimpahan perkara dilakukan sekitar pukul 14.45 WIB oleh jaksa penuntut umum melalui mekanisme administrasi penuntutan ke PN Jakarta Timur.

Pelimpahan tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA( Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Roy Suryo dan terdakwa lainnya.

BACA JUGA  Polisi Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Jaktim

“Selanjutnya, penuntut umum menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” demikian keterangan Kejari Jakarta Selatan yang diterima Sudut pandang.id, Selasa (23/6/2026).

Dengan beralihnya penanganan perkara ke pengadilan, proses hukum selanjutnya berada dalam kewenangan majelis hakim yang akan menetapkan agenda sidang, termasuk pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Keduanya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA  Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan

Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, pihaknya tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Pihaknya telah menerima permohonan penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum.

Pihaknya telah mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.(Paulina/01)