Hemmen

Tutup Jelang Nataru, Loket Tilang Kejari Jaktim Buka Lagi 7 Januari

Koordinator Pelayanan Tilang Kejari Jakarta Timur Rury Abdurachman Saleh, S.H., (Foto: Sony SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pelayanan tilang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akan tutup sementara. Loket tilang Kejari Jakarta Timur akan kembali dibuka pada 7 Januari 2022.

“Jelang Natal dan Tahun Baru kita tutup dulu Bang, terakhir diterima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 7 Desember 2021. Buka lagi tanggal 7 Januari 2022,” ujar Koordinator Tilang Kejari Jakarta Timur, Rury Abdurachman Saleh, S.H., kepada Sudutpandang.id, Selasa (21/12/2021).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Rury mengatakan, pelanggar lalu lintas juga bisa memperoleh SIM ataupun STNK di loket tersedia dengan menyertakan bukti tilang.

“Kami juga melayani pelanggar yang hendak menebus barang bukti SIM maupun STNK meskipun batas waktu sidang sudah lewat. Namun, menjelang hari Natal dan Tahun Baru 2022 jadwal sidang tilang untuk sementara waktu ditiadakan,” jelasnya.

“Kami harap masyarakat mengerti karena pengiriman tilang dari polisi juga berkurang di akhir November 2021, sehingga terindikasi di Desember bekas sedikit. Kalau loket tilang tetap full kita buka terus, kecuali hari sabtu, minggu dan tanggal merah,” sambung Rury.

Kemudian, lanjutnya, tata cara untuk memperoleh SIM maupun STNK kendaraan biasanya pelanggar melunasi sejumlah denda di BRI. Namun, pelanggar lalulintas dan angkutan jalan juga bisa melakukan transaksi secara online melalui M-Banking.

Ia menyebutkan pemberitahuan informasi pelayanan tilang telah dipasang di berbagai sudut area kantor Kejari Jaktim. Terhitung bulan November 2021 lalu, jumlah berkas pelanggar lalu lintas di Jakarta Timur mengalami penurunan.

“Dibuka kembali normal, artinya sidang untuk hari Jumat itu tanggal 7 Januari 2022. Selamat Hari Natal bagi yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru 2022. Sehat selalu untuk kita semua,” pungkas Rury.(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan