TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Malang benar nasib yang dialami Buchari (76). Ia menjadi korban modus pencurian dan penggelapan mobil oleh Komang Sugiarta (KS), yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sudutpandang.id, kejadian berawal saat korban bertemu KS ketika mobilnya yang dikendarainya mogok. Saat itu, korban mendapatkan bantuan dari pelaku dengan men-jumper accu mobil dengan menggunakan mobil lain.
Pasca perkenalan tersebut, 3 hari kemudian pelaku KS datang bertamu ke kediaman korban, kebetulan korban sedang ingin menawarkan mobilnya untuk digadaikan.
Situasi tersebut langsung direspon tersangka dengan mengaku adanya tempat untuk menggadai mobil korban. Tanpa menaruh curiga, korban langsung menyetujui, karena waktu mulai malam, korban yang sudah sepuh memberikan kunci kepada pelaku untuk mengemudikan mobil miliknya.
Sampai di daerah Batu Riti, pelaku mengaku ingin buang air kecil. Kedua turun dari mobil. Bukannya kencing, namun pelaku langsung tancap gas setelah korban turun dari mobil.
Korban pun langsung meminta bantuan seseorang yang melintas. Ternyata anggota Polsek Baturiti yang sedang berpatroli. Korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi.
Petugas yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban, berhasil membekuk KS pada 2 Mei 2021. Pelaku diamankan beserta barang bukti mobil Suzuki Ignis. Saat ini pelaku telah menjadi pesakitan di PN Tabanan.
Dalam perkara ini, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 135 juta.(one)