Pengadilan Lepaskan 4 Eks Pegawai Bank Bengkulu dari Tuntutan Kasus Kredit Macet PT Agung Jaya Grup

Bank Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu (Foto: Net)

BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap empat mantan pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang sebelumnya didakwa dalam perkara kredit macet terkait pembiayaan kepada PT Agung Jaya Grup.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Yongki bersama hakim anggota Dedy dan Dini Anggraini dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Soerjono PN Bengkulu, Kamis (25/6/2026).

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Yogi Purnama Putra, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yuliana Maitimu.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa tindakan para terdakwa memang terbukti terjadi, namun tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Melepaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Bengkulu.

BACA JUGA 

Majelis Hakim menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana di bidang perbankan. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, proses pemberian kredit kepada PT Agung Jaya Grup telah melalui prosedur yang berlaku di internal Bank Bengkulu, mulai dari analisis kelayakan, persetujuan secara berjenjang, hingga adanya agunan sebagai jaminan pembiayaan.

Menurut pertimbangan majelis, persoalan yang terjadi lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan maupun persoalan administratif dalam pelaksanaan perjanjian kredit, sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui instrumen hukum pidana.

Selain membebaskan para terdakwa, pengadilan juga memulihkan hak-hak mereka setelah putusan lepas tersebut dijatuhkan.

“Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA  Wabup Asahan Hadiri Tabligh Akbar Gebyar Muktamar Muhammadiyah/Aisyiyah ke-48

Putusan yang sempat mengalami penundaan selama beberapa pekan itu disambut positif oleh para terdakwa maupun tim kuasa hukum mereka. Meski demikian, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(PR/04)