Hukum  

PPATK Temukan Aliran Dana Rp120 Triliun Terkait Transaksi Narkoba

Foto:dok.SP

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengungkapkan ada aliran dana sebesar Rp120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkotika, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 September 2021 lalu.

“Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan inteligen seperti kita untuk cara menghitungnya,” kata Dian seperti dikutip Liputan6.com dari siaran di channel Youtube PPATK Kamis (7/10/2021).

Dian menambahkan, jika melihat dari jumlahnya Rp120 triliun cukup rasional untuk bisa menjelaskan persoalan berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.

“Dalam kasus ini, aliran dana Rp120 triliun melihatkan angka pihak terlapor. Kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi. Jumlah total saja dalam kesempatan ini saya sebutkan, sebesar 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yg datang dari tindak pidana narkoba,” ungkap Dian.

Dian mengungkap, uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020. Angka Rp120 triliun muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode 5 tahun tersebut.

“Saya kira ini periode yang sangat mengkhawatirkan kalau saya membacanya, di mana narkoba semakin meningkat. Mungkin kita perlu ada sosialisasi pemecahan bersama untuk bagaimana mengatasi semakin berkembangnya kegiatan terkait narkoba,” jelas Dian.(red)

Tinggalkan Balasan