Jadi Terdakwa, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Jadi Terdakwa, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Mengenakan rompi tahanan, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas siap menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Foto: Simon Leo Siahaan/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Husin dan Ramaditya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

“Terhadap perbuatan terdakwa, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622.090.207.166, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nuhadi dan Sigit Herman.

BACA JUGA  Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Kerugian negara tersebut, menurut jaksa, mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

Atur Pembagian Kuota Haji

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut turut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pengisian kuota tersebut, menurut jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa juga menyebut kuota haji khusus tambahan diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa.

BACA JUGA  KPK Cegah Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut disebut disertai penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah.

Jaksa juga mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Yaqut Didakwa Terima USD 271.500

Jadi Terdakwa, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (Simon Leo Siahaan/Sudutpandang.id)

Masih menurut Jaksa, rangkaian perbuatan tersebut membuat Yaqut diduga memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dollar Amerika Serikat (AS). Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut jaksa dalam persidangan, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 4,83 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” kata jaksa.

Selain Yaqut, jaksa menyebut perkara tersebut juga memperkaya pihak lain, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

BACA JUGA  Polda Lampung Akan Panggil Oknum Polisi yang Dilaporkan Sekjen LBH SMSI Pusat

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Simon/01)