Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat: Butuh Sinergi Semua Pihak Wujudkan Pendidikan Inklusif

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat: Butuh Sinergi Semua Pihak Wujudkan Pendidikan Inklusif
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai sinergi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh warga negara sesuai amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertajuk Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau bagi Generasi Indonesia yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (1/7/2026).

Politikus Partai NasDem yang akrab disapa Rerie itu mengatakan, sistem pendidikan yang inklusif dan terjangkau di Indonesia hingga kini masih jauh dari harapan sehingga membutuhkan komitmen serta kolaborasi dari seluruh pihak.

“Sejatinya kita punya konstitusi dan sejumlah kebijakan yang mendukung pendidikan yang inklusif, tetapi implementasinya masih harus menjadi perhatian semua pihak,” kata Rerie.

BACA JUGA  Seismograf Rekam Getaran Banjir Gunung Semeru 4 Kali Dalam 5-6 Jam

Menurutnya, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin pendidikan sebagai hak setiap warga negara sekaligus mewajibkan negara membiayainya. Namun, pelaksanaan amanat konstitusi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.

Rerie mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan dalam menjawab kebutuhan masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Namun, apakah anggaran pendidikan yang ada saat ini sepenuhnya untuk sektor pendidikan, menjangkau kelompok rentan, dan skema pembiayaan yang diterapkan sudah tepat?” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI itu berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat menjadi momentum untuk menyempurnakan kebijakan pendidikan agar mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi.

Menurut Rerie, pendidikan inklusif tidak hanya berarti membuka akses pendidikan bagi seluruh warga negara. Lebih dari itu, setiap anak Indonesia harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa ada yang tertinggal.

BACA JUGA  Korem 081/DSJ Diuji dalam Simulasi Penanganan Gempa di Samudera Pasifik

“Setiap anak Indonesia tidak boleh ada yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pancasila,” kata Rerie.(PR/01)