Diduga Korupsi Ekspor CPO, 11 Terdakwa Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Diduga Korupsi Ekspor CPO, 11 Terdakwa Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).(Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 11 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Teknik Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widya Sihombing, para terdakwa diduga melakukan penyimpangan dengan menyamarkan CPO sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Fadjar disebut menjabat sebagai Direktur Teknik Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 2017-2024. Ia didakwa bersama 10 terdakwa lainnya.

Kesepuluh terdakwa lainnya yakni Lila Harsyah Bakhtiar, fungsional analis kebijakan dan pembina industri ahli madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024.

Kemudian, Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.

BACA JUGA  Polda Jatim Gelar Patroli Skala Besar di Operasi Pekat II Semeru 2025

Selanjutnya, Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo, Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil, dan Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.

Terdakwa lainnya adalah Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya, Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, Felix selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana, Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur, serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

CPO Diduga Disamarkan sebagai Limbah

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO.

Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sekaligus mempertahankan stabilitas harga.

Pembatasan ekspor dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor, termasuk kewajiban membayar bea keluar dan pungutan sawit.

Menurut jaksa, CPO merupakan komoditas strategis nasional yang dalam ketentuan kepabeanan diklasifikasikan menggunakan kode HS 1511.

Klasifikasi tersebut, menurut jaksa, tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam. Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor serta kewajiban pembayaran kepada negara.

BACA JUGA  Selebgram Ajudan Pribadi Resmi Bebas Penjara dari Kasus Penipuan

Namun, jaksa menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

CPO yang disebut secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).

Komoditas tersebut kemudian disebut menggunakan kode HS 2306 yang dikategorikan sebagai residu atau limbah padat.

Jaksa menduga perubahan klasifikasi itu dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor CPO serta kewajiban pembayaran kepada negara.

Negara Disebut Rugi, Aset Rp 696,5 Miliar Disita

Jaksa menyebut dugaan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 40 miliar.

Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, hingga kendaraan dengan nilai sekitar Rp 696,5 miliar.

BACA JUGA  Pengamanan Polisi Jelang Vonis Ferdy Sambo

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan dakwaan, alat bukti, keterangan para saksi, serta pembelaan masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Simon/08)