Dinas PMD Asahan Perkuat Budaya Antikorupsi

Dinas PMD Kabupaten Asahan menggelar penyuluhan antikorupsi untuk memperkuat budaya integritas ASN sekaligus mendukung penilaian Kabupaten Antikorupsi melalui penguatan pengawasan dan reformasi budaya kerja. (Foto: ist/SP)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Penyuluhan Antikorupsi yang digelar di Kantor Dinas PMD Kabupaten Asahan, Senin (6/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung penilaian Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten Antikorupsi, sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan aparatur pemerintahan.

Penyuluhan tersebut diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Asahan dan dibuka oleh Kepala Bidang Kelembagaan Dinas PMD. Dalam pelaksanaannya, kegiatan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pemahaman ASN mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, penguatan integritas, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Dalam sambutannya, pihak Dinas PMD menegaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawas, tetapi harus menjadi komitmen seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Budaya kerja yang berlandaskan integritas dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023

Pada sesi penyampaian materi, narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan internal yang kuat sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Selain itu, ASN juga diingatkan agar mampu mengidentifikasi serta mengelola berbagai risiko yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Menurut narasumber, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu indikator utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, setiap aparatur diminta memahami secara menyeluruh regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas sehingga mampu meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai sembilan nilai dasar antikorupsi yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai aparatur negara.

Nilai-nilai tersebut meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, serta keadilan.

Internalisasi nilai-nilai tersebut diharapkan mampu membentuk karakter ASN yang memiliki integritas tinggi sekaligus menjadi benteng dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja.

Inspektorat juga menegaskan bahwa pengawasan internal bukan semata-mata bertujuan mencari kesalahan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan yang efektif, berbagai potensi penyimpangan anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan dapat dideteksi sejak dini sehingga dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

BACA JUGA  Wabup Asahan Ikuti Pengajian Akbar Majelis Ta'lim Ma'ul Hajariah

Sementara itu, narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan menyoroti pentingnya reformasi budaya kerja dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, aparatur pemerintah dituntut memiliki etika kerja yang tinggi, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), lanjutnya, menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

ASN yang kompeten dan berintegritas akan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui penyuluhan tersebut, seluruh peserta juga diajak meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas.

Dinas PMD Kabupaten Asahan menggelar penyuluhan antikorupsi untuk memperkuat budaya integritas ASN sekaligus mendukung penilaian Kabupaten Antikorupsi melalui penguatan pengawasan dan reformasi budaya kerja. (Foto: ist/SP)

Pemahaman mengenai mekanisme pencegahan korupsi diharapkan mampu mendorong setiap aparatur untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serta selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan administrasi maupun anggaran.

Dinas PMD Kabupaten Asahan berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, tetapi mampu membentuk budaya kerja yang semakin berintegritas di seluruh lingkungan organisasi.

BACA JUGA  Camat Kota Kisaran Timur Tinjau Lomba Kader Posyandu dan PKK

Penguatan integritas dinilai harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, pembinaan, pengawasan, serta komitmen bersama seluruh aparatur pemerintah.

Selain meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, budaya antikorupsi juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah.

Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai program reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Melalui sinergi antara Dinas PMD, Inspektorat Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, serta seluruh aparatur pemerintah, Kabupaten Asahan optimistis mampu memperkuat sistem pencegahan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penyuluhan antikorupsi ini sekaligus menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung penilaian Kabupaten Antikorupsi, dengan membangun budaya integritas yang kuat sebagai fondasi utama menuju tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berkelanjutan. (MA/09)