Berita  

Wanita Asal Indonesia Ditangkap Polisi Malaysia

ilustrasi

SudutPandang.id-Polisi Diraja Malaysia menangkap seorang wanita asal Indonesia bersama dua pria lokal terkait kasus narkotika i sebuah rumah di Jalan Selangan Batu Sungai Apong Kuching.

Dilansir The Star, Kamis (26/12/2019), polisi menyita sekitar 403 sabu dan 38 pil Erimin 5 (happy five) yang nilainya lebih dari RM 61.000 (Rp 206.240.885) saat penggerebakan pada malam Natal, Selasa (24/12/2019) malam.

Kemenkumham Bali

Kepala CID Narkotika Sarawak, Supt Hasnir Abdul Hamid mengatakan, penggerebekan dilakukan saat dua tersangka pria berusia 25 dan 27 tahun itu ditangkap saat sedang mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Wanita Indonesia itu kemudian berada di sebuah kamar di lantai atas ketika penggerebekan itu dilakukan,” kata Hasnir Abdul Hamid dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA  Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Laboratorium Hashish

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ketiganya memiliki catatan kriminal masa lalu untuk kepemilikan narkoba.

“Polisi telah memperoleh perintah pengadilan untuk menahan mereka selama tujuh hari untuk penyelidikan berdasarkan Bagian 39B dari Dangerous Drugs Act 1952 untuk perdagangan narkoba selain Bagian 39A (1) dan Bagian 15 (1) (a) dari tindakan yang sama (untuk kepemilikan narkoba dan konsumsi),” ungkap Supt Hasnir Abdul Hamid.(gus)

Tinggalkan Balasan