Hukum  

Surat Terbuka OC Kaligis: Apa Dosa Yasonna?

OC Kaligis/Foto:dok.SP

Sukamiskin, Senin, 11 Oktober 2021
Hal: Kick Andy double check. Apa Dosa Yasonna?

Surat terbuka,
Kepada yang terhormat Bapak Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna Hamonangan Laoly.

Kemenkumham Bali

Saya dari Sukamiskin menonton tayangan Kick Andy dengan tema tersebut di atas. Apa dosa Yasonna?.

Perkenankanlah saya memberi pandangan saya mengenai tema tersebut di atas, khususnya bahagian yang membahas perlakuan terhadap warga binaan vonis korupsi di Lapas termasuk Lapas Sukamiskin.

Untuk bahagian ini yang secara sinis disampaikan oleh Kick Andy, dengan kejam, dengan gaya kolonial, Kick Andy menyampaikan pesan bahwa warga binaan korupsi harus dibuat jera. Warga binaan harus dijadikan obyek balas dendam.

Berikut pandangan saya baik sebagai praktisi maupun akAdemisi di bidang hukum:

1.Ada dua media yang benci Yasonna Laoly. Mereka masing-masing Mata Najwa dan Kick Andy.

2. Dari berita-berita mereka yang menggiring, satu tujuan jelas mereka: Ganti Yasonna.

3. Seandainya demikian, bagi saya untuk solusi terbaik ganti Yasonna, penggantinya adalah Najwa Shihab sebagai Menteri Hukum dan HAM dan Wakilnya adalah Kick Andy.

4. Di saat itu baru bisa dibuktikan apakah mereka kaya prestasi, miskin prestasi atau konyol prestasi.

5. Panggung mereka dikenal publik, karena kebetulan mereka digaji oleh bos-bos konglomerat media. Tuduhan-tuduhan mereka terhadap penegakkan hukum tidak cover both side, mereka tidak lebih dari oknum-oknum partisan, pembela kelompok Novel Baswedan dan kawan-kawan.

6. Saya membuat buku mengenai korupsi Payment Gateway Prof. DR. Denny Indrayana. Bahkan saya menggugat Prof. Denny Indrayana agar pengadilan memutuskan perkara dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana yang telah selesai gelar perkara, dengan setumpuk bukti pendukung. Saya menggugat dengan harapan agar perkara dugaan korupsi Denny Indrayana segera dimasukkan ke Pengadilan. Semua upaya hukum saya ini, bebas berita, karena Prof. Denny Indrayana didukung Kick Andy dan Mata Najwa serta ICW dan LSM LSM pendukung.

7. Beda kalau Novel Baswedan membuat huru hara kekacauan hukum gara-gara tidak lulus test wawasan kebangsaan. Beritanya menjadi santapan berita utama atau headline di seantero media di Indonesia termasuk media international CNN Indonesia.

8. Bukan saja saya membuat buku-buku mengenai korupsi oknum-oknum KPK yang perkaranya telah P.21, siap ke Pengadilan, distop melalu deponeering, atau dipetieskan seperti halnya kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan dan kasus dugaan korupsi Prof. Denny Inndrayana, tetapi malahan perjuangan saya ke Pengadilan, diboikot oleh redaksi media pro KPK nya Grup Novel Baswedan.

9. Andil lahirnya peradilan jalanan, peradilan media, yang diduga disutradai oleh kelompok Novel Baswedan, Johan Budi, Febri Diansyah, ICW dan para LSM pendukung, dimiliki dan dikuasai oleh mereka-mereka yang menyebabkan runtuhnya supremasi hukum di Indonesia.

10. Johan Budi, Febri Dyansyah, Novel Baswedan dkk, tahu betul mengenai korupsi Bibit -Chandra Hamzah, Prof Deny Indrayana hasil gelar perkara penyidikan polisi, atau perkara dugaan pidana Abraham Samad dan Bambang Wijojanto yang telah P-21. Mereka adalah pelindung kejahatan para oknum KPK,, dimana kalau memang benar mereka pejuang keadilan, mereka mestinya turut menegakkan keadilan, dengan menyeret ke Pengadilan Novel Baswedan, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Prof. Denny Indrayana.

11. Bahkan seorang terduga pembunuh bernama novel Baswedan, dijanjikan oleh Menteri Mahfud MD, untuk diangkat nantinya jadi Jaksa Agung.

12. Begitu kacaunya dunia media Indonesia, sehingga pernah Najwa Shihab melalui tayangan Mata Najwa membuat wawancara berhadapan dengan kursi kosong. Terjadi acara wawancara kursi kosong, yang sebenarnya dimaksudkan untuk mewawancarai Menteri Kesehatan. Bagaimana kalau seandainya di kursi kosong tersebut, tiba-tiba diduduki oleh seorang “Setan”? Berarti Najwa Shihab mewawancarai setan. Inilah salah satu contoh kacaunya dunia media Indonesia.

13. Mengapa saya sedikit memberi illustrasi “wwancara kursi Kosong”. Saya terdaftar sebagai wartawan di PWI, setelah lulus test wartawan di era Orde Baru. Di kode etik jurnalistik dan di Undang-undang Pers Nomor 40/1999 , saya tidak pernah menemukan wawancara kursi kosong. Bisa saja kursi kosong tersebut tiba-tiba diduduki oleh setan yang pasti bukan warga PWI.

14. Di acara Kick Andy, terkuak fakta betapa bencinya Kick Andy terhadap warga binaan vonis korupsi. Mungkin Kick Andy gagal paham akan arti pembinaan berdasarkan azas pengayoman. Saya berani menantang Kick Andy, kalau saya pernah merampok uang negara. Asal Kick Andy sadar bahwa tidak ada seorang pengacara pun yang akan menyuap hakim untuk perkaranya yang dikalahkan. Perkara saya kalah, dan peristiwa OTT di Medan untuk memberi uang THR kepada hakim, sama sekali di luar pengetahuan saya.

15. Pengakuan hakim dibawah sumpah, bahwa saya tidak menyuap hakim untuk keputusan hakim yang mengalahkan saya, dihadiri oleh Metro TV. Sayangnya fakta tersebut tidak ditayangkan.

16. Yang justru menjadi berita Media Indonesia, adalah pernyataan Jaksa KPK yang akan menghukum berat saya sebelum sidang dimulai. Padahal saya pernah menjadi pengacara Metro TV untuk laporan saya ke Bareskrim.  

17. Hasil penelitian hukum saya di Sukamiskin, banyak korban korban target KPK yang dikirim ke Sukamiskin tanpa bukti dan ke Lapas-lapas lainnya.

18. Jero Wacik dihukum karena pemakaian dana operasi Menteri. Sekalipun kesaksian Jusuf Kalla dan Presiden SBY di Pengadilan, membenarkan bahwa DOM adalah haknya semua menteri. Semua Menteri dilengkapi dengan fasilitas DOM. Gubernur Barnabas Suebu divonis karena kebijakannya yang disetujui DPRD selaku mitra Gubernur. Kebijakan yang tidak pernah terlaksana.

19. Menteri Surya Dharma Ali divonis, ketika laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat laporan: Tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Menteri Surya Dharma Ali.

20. Ridwan Mukti divonis tanpa bukti. Nur Alam sekalipun tidak terbukti melakukan korupsi, divonis berdasarkan hubungan dagang dalam bentuk perjanjian perdata, sebelum yang bersangkutan jadi gubernur.

21. Miranda Goeltom divonis tanpa bukti. Padahal kasus Bank Century adalah keputusan kolektif dibawah tanggung jawab Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dan masih banyak kasus korupsi tanpa bukti yang saya peroleh dari hasil penelitian saya sebagai praktisi dan sebagai akademisi.

22. Kacaunya penegakkan hukum di era reformasi termasuk rekayasa KPK mengadili Pengacara yang tidak mau membuka rahasia klien. Bahkan Pengacara Lukas direkayasa seolah-olah merekayasa “larinya” kliennya Eddy Sundoro. Padahal kisah larinya Eddy Sundoro, adalah hasil rekayasa KPK untuk menghukum Eddy sekaligus mengzolimi Pangacara Lukas. Terbukti KPK salah besar memenjarakan Lukas. Lukas akhirnya bebas melalui vonis PK Mahkamah Agung.

23. Bersama surat terbuka ini ingin saya sampaikan apa reaksi media untuk keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41 yang pertimbangan hukumnya di halaman 48 adalah sebagai berikut: “Kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan semangat pembinaan warga binaan.” Halangan pemberian remisi yang tebang pilih terejadi karena intervensi KPK dalam pemberian remisi yang tebang pilih. Nasaruddin misalnya mendapatkan remisi 50 bulan, Joko Chandra yang baru divonis mendapatkan remisi.

24. Bahkan DPR-RI menyatakan bahwa Justice Collabolator, tidak mempunyai dasar hukum.

25. Saya yakin kalau Mata Njawa dan Kick Andy jadi Menteri Hukum dan HAM, Mereka sekalipun sumpahnya taat Undang-undang, putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk memberi remisi kepada kurang lebih 30.000 warga binaan yang mengharapkan diperlakukan adil tanpa tebang pilih, pasti pertimbangan hukum tersebut ditabrak oleh kedua oknum wartawan preman tersebut.

26. Dengan mengancam Menteri Yasonna yang hendak mereka berhentikan, Yasonna jadi takut memberi remisi sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut.

27. Bahkan di Kick Andy, Yasonna membuat penegasan tidak berani mengunjungi Sukamiskin, khawatir dicap melakukan “bulan madu” dengan para warga binaannya.

28. Semoga Yasonna masih ingat bahwa saya pernah menjadi penasehat hukum Yasonna ketika Yasonna digugat ke Pengadilan TUN melawan SN yang memakai jasa Pengacara Prof. Yusril. .Saya masih sempat menerima honorarium Yasonna di tahanan Saya menerima honorarium, fee Pengacara yang tidak pernah saya minta. Walaupun demikian saya mengucapkan terima kasih, menerima uang dikala duka, dikala berstatus tahanan.

29. Yang berani mengunjungi saya di tahanan Guntur hanya Komisionner KPK Prof. Indriyanto Senoadji dan Taufiqurachman Ruki. Kunjungan mereka sekaligus meninjau keadaan tahanan KPK di Guntur.

30. Semoga surat terbuka ini, membuat langkah Bapak Menteri tidak menjadi ciut. Hanya karena agenda tersembunyi yang dibawakan mereka, untuk menggantikan posisi Bapak Menteri Yasonna, sebagai menteri.

31. Percayaah, bahwa kedua mereka tidak berani dan bahkan tidak punya nyali untuk membongkar pidananya oknum-oknum KPK yang terlibat perkara.

32. Asal Bapak Menteri tahu, sampai mati saya akan memperjuangkan agar kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan dimajukan ke Pengadilan.

33. Termasuk agar kasus korupsi ex. Wakil Menteri Prof. Denny Indrayana tidak di petieskan oleh Kejaksaan. Saya berjuang agar Prof. Denny Indrayana perkara dugaan korupsinya disidangkan.    

34. Saya tidak rela melihat terjadinya tebang pilih dalam penegakkan hukum di Indonnesia. Semoga perjuangan hukum saya, sekalipun tidak didukung media, tidak didukung peradilan jalanan, sejarah akan mencatat bahwa oknum-oknum yang saya sebut sebagai yang kebal hukum, sekali waktu pun akan diadili. Semoga.

35. Walau dicap sebagai koruptor, saya tidak pernah mengalamii gangguan jiwa, atau apa yang disebut mengalami “Minderheid Complex”atau “Inferiority Complex”. Asal publik tahu, sebagai pengacara saya bukan perampok uang negara.

Salam hormat

Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo sebagai laporan.
Cc. Yth. DR. Ngabalin, agar surat saya ini dibaca Bapak Presiden.
Cc. Yth. Metro TV. Metronews.com
Cc. Yth. Semua para penegak hukum yang tidak gagal paham.
Pertinggal.(*)

Tinggalkan Balasan