JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi untuk mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Enam saksi yang dipanggil terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie, Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Yahmani, serta Yohanes Setiawan yang merupakan asisten pribadi terpidana John Field.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga terpidana dalam perkara yang sama, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Terbaru, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Dalam salah satu sprindik, penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru yang identitasnya belum diumumkan kepada publik. Sementara itu, sprindik lainnya masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka.(red)










